Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG15458907

Rincian Aduan

LGIG15458907

Selesai Public
KOTA TEGAL
16 Jan 2021
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb Sugeng enjing bpk gubernur yg saya cintai dan banggakan...saya titan warga tegal kota Saya ingin bertanya untuk penanganan covid 19. Di kota tegal untuk masalah penanganan covid masih kurang adil Kenapa setiap pagi sampai sore,tidak pernah ada penindakan dari satpol pp dan polisi untuk pembubaran,padahal setiap pagi siang sore banyak sekali aktifitas Kami pedagang kaki lima sore sampe dengan malam..harus di paksa tutup sampe dengan pukul 21.00 wib Padahal kegiatan aktifitas orang lebih banyak siang di bandingkan sore /malam hari Mohon ijin pencerahanya pak gub Kami pedagang kecil tegal ingin bertemu njenengan. Semoga ada kabar baik Maturnembahnuwun

Disposisi

Sabtu, 16 Januari 2021 - 02:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:24 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima dan akan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Terima kasih

Progress

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:42 WIB

Kota Tegal

Wa'alaikumussalam,sebelum menenggapi pertanyaan sdr. Titan marilah kita senentiasa memenjatkan puji syukur kita kepada Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga kita masih diberi kesehatan sampai saat ini Amin, baik sdr. Titan, kami/satpol pp kota Tegal untuk kegiatan pencegahan penanganan covid 19 sudah atau selalu dilaksanakan bahkan di Kota Tegal sudah terbentuk Gugus Covid 19 yang tergabung tiga pilar diantaranya TNI/Polri dan Satpol PP, dan mengenai kegiatan penanganan dan pencegahan dari Tim Tiga pilar tersebut dengan cara operasi masker dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penularan covid 19 ke tempat – tempat publik yang ramai dan di sinyalir akan menimbulkan klaster baru, dan untuk kegiatan Tiga Pilar ini dilaksanakan rutin pagi,siang dan malam, dan khususnya untuk menanggapi pertanyaan sdr. Titan dalam konteks ini sdr. Titan meminta keadilan mengenai jam opresional berjualan di malam hari, dari kami/satpol pp hanya melaksanakan tugas sesuai;
  1. SE No.443/001 Tentang petunjuk teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Covid 19 pada bidang pariwisata
  2. SE No.443/003 Tentang perpanjangan masa pemberlakuan peningkatan kegiatan pengendalian Covid 19 di Kota Tegal.
Sehingga atas tuntutan ketidak adialan dalam berjualan di malam hari silakan untuk berjualan dari pagi siang atau malam hari sesuai pemberlakuan jam operasional dan tetap mengedepankan protokol kesehatan...Terima Kasih Salam, Admin LaporGub Kota Tegal

Selesai

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:43 WIB

Kota Tegal

Laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait