Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG14443744
Rincian Aduan
LGIG14443744
Selesai
Public
Pak gub
Minta solusinya pak gub
Saya dari kebumen
Saya bikin bpjs dari bulan september 2020 sampai sekarang kok belum jadi ya pak
Saya sudah tanyakan ke pihak dinsos katanya ssdang proses2.
Mau buat persalinan istri saya pak.
Mei widiani dan Deni puji setia
Disposisi
Kamis, 14 Januari 2021 - 06:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 15 Januari 2021 - 07:41 WIBBPJS Kesehatan
Terimakasih atas laporan yang disampaian akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Jumat, 15 Januari 2021 - 09:32 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Proses pengajuan KIS segmen PBI yaitu pengajuan diri ke Dinas Sosial untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dinas Sosial kemudian mengusulkan ke Kemensos yang mana untuk masuk menjadi peserta PBI menunggu persetujuan Kementrian Sosial. Apabila hingga saat ini belum masuk menjadi peserta PBI, apabila menghendaki penjaminan saat persalinan alternatif yang dapat ditempuh dengan mendaftarkan diri sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan masa penangguhan pembayaran 14 hari setelah pendaftaran. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka persiapan agar pada saat persalinan baik Ibu maupun Bayi yang baru lahir mendapat penjaminan biaya pelayanan kesehatan. Selanjutnya setelah persalinan selesai dapat kembali mengurus pengajuan mejadi peserta PBI. Informasi lebih lanjut silahkan meghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 15 Januari 2021 - 09:32 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Proses pengajuan KIS segmen PBI yaitu pengajuan diri ke Dinas Sosial untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dinas Sosial kemudian mengusulkan ke Kemensos yang mana untuk masuk menjadi peserta PBI menunggu persetujuan Kementrian Sosial. Apabila hingga saat ini belum masuk menjadi peserta PBI, apabila menghendaki penjaminan saat persalinan alternatif yang dapat ditempuh dengan mendaftarkan diri sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan masa penangguhan pembayaran 14 hari setelah pendaftaran. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka persiapan agar pada saat persalinan baik Ibu maupun Bayi yang baru lahir mendapat penjaminan biaya pelayanan kesehatan. Selanjutnya setelah persalinan selesai dapat kembali mengurus pengajuan mejadi peserta PBI. Informasi lebih lanjut silahkan meghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih.