Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG14115563

Rincian Aduan

LGIG14115563

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
14 Sep 2020
0 ditandai
Mohon maaf pak juga permasalahan penyerapan dana desa pak barang kali juga perlu ada kegiatan tilik desa teng grobogan pak gub. Biyar seperti yg ada di youtubenya bpk. Sidak pembangunan jln yg sdh terlaksana. Msk jln baru dcor blm ada 5 th sdh pecah dan Ambyar pak. Aduh meski grobogan bukan asal saya tapi dsana akan jadi keluarga saya juga pak. Terimakasih

Disposisi

Senin, 14 September 2020 - 11:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 14 September 2020 - 14:34 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 14 September 2020 - 14:35 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 14 September 2020 - 14:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan. Sebelumnya terimakasih atas perhatian terhadap desa - desa di Kabupaten Grobogan. Untuk pembangunan jalan cor/rabat beton jalan desa yang bersumber dari Dana Desa,di Kabupaten Grobogan maka berpedoman pada Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 tahun 2020 terutama di pasal 34 ayat 4 dan pada lampiran II. Yang mensyaratkan bahwa semua kegiatan rabat beton sebelum dimulai wajib dilakukan * Trial campuran *  dan untuk standar Kwalitas minimal K 225.
Kalau mungkin masih  dijumpai ada jalan desa yang mengalami kerusakan sebelum 5 tahun, kemungkinan juga ada beberapa faktor yang  mempengaruhi, antara lain struktur tanah dan beban tonase kendaraan yang melalui jalan tersebut.
Demikian jawaban kami, terimakasih.