Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG12538970
Rincian Aduan
LGIG12538970
Verifikasi
Public
Assalamualaikum pak gubernur, sy warga anda.. salah satu desa di kecamatan Jatilawang kab Banyumas ,sy bekerja sbgai buruh galon pak ,yg sekarang sepi sekali krn COVID-19.
sy ingin bertanya..kiranya sy yg salah paham mohon diberikan penjelasan..begini pak..,
Semalam keluarga sy d data oleh 2 irang pak kayim/kaur untuk di data penerima bantuan dana desa . Mereka mengatakan "bantuan ini dr pemerintah pusat anggaranya per kk adalah 600rb tetapi krn kuota desa kita sehingga akan dipotong menjadi 300rb" ..dgn alasan berbagi untuk kk yg lain .apabila sy tdk mau menerima 300rb tsb maka mereka mengatakan akan mencatat yg lain saja... Apakah itu benar pak? Sy sebagai wong cilik yg pendeng gepeng ttpi sy hnyalah rakyat kecil.tp sy ttap bersyukur apabila nantinya dpt bantuan tsb. Terimakasih pak Ganjar sudah berkenan membaca..
Disposisi
Kamis, 23 April 2020 - 03:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 24 April 2020 - 08:40 WIBDINAS SOSIAL
Waalaikumsalam Mendasarkan kebijakan Pemerintah melalui Kemensos RI bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai menerima Rp.600 Rb/bulan selama 3 bulan, adalah warga miskin dan tdk mampu yg masuk dalam DTKS non PKH dan Non BPNT/sembako.
Bila warga miskin/tidak mampu tdk masuk DTKS, dapat diberikan bantuan dan selanjutnya tetap dimasukkan dlm DTKS sesuai mekanisme dan ketentuan yg berlaku.
Kemensos tdk memperbolehkan utk memecah penerimaan,
Silahlan Saudara menghubungi Pemdes setempat dan Dinsos Kab. Banyumas