Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG12153778
Rincian Aduan
LGIG12153778
Progress
Public
selamat siang, saya mau melaporkan soal tanah tepatnya daerah peniron, kronologisnya dulu kakek saya punya tanah trus ketelan air sungai kemudian pemerintah desa memutuskan utk menghentikan pajaknya krn tdk ada yg bisa digarapi. nah sekitar 4th kebelakang tanah ini balik lg tp ada yg menggarapi padahal dia tk punya hak disitu. kebanyakan yg menggarap lahan disitu bukan yg punya tanah, orang tua saya yg punya hak waris disertai sppt cuma menggarap sebagian, bagian yg lain digarap orang sampai skrg iludh jd kaya musuh. mohon bantuannya pemerintah utk mengurus tanah bengkok lor penosogan krn yg menggarapi itu berdalih tanah bengkok desa. terimakasih. kebumen.
lokasi kejadian, sawah bengkok lor penosogan/ saeah brengkel pinggir kali
mohon pemerintah ditindak dan diurus agar tidak ada klaim sepihak.
Disposisi
Jumat, 12 November 2021 - 10:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Senin, 15 November 2021 - 08:42 WIBKabupaten Kebumen
terimakasih laporannya akan kami koordinaskan opd terkait
Progress
Selasa, 23 November 2021 - 11:36 WIBKabupaten Kebumen
konfirmasi OPD terkait (kecamatan pejagoan dan Desa peniron)
berdasarkan data tanah desa/bengkok dan dilaksanakan penelitian dokumen pertanahan dan dilaksanakannya pengukuran oleh pemdes, tim aset desa, muspika dan disaksikan oleh pihak pihak lain menghasilkan:
1. data tanah bengkok yang diklaim adalah C desa bengkok kepetengan VI (Bengkok Kawil 1 sekarang) Nomor Persil 116 Blok 28 kelas II tanah basah/sawah luas o,270 Ha/2700 m2 / 193 ubun dan
2. C Desa bengkok Kadus (Bengkok Kawil 1 sekarang) Nomor persil 118 blok 28 kelas II tanah basah/sawah luas 0,200 Ha/ 2000 m2/ 143 Ubun setelah pengukuran sesuai data dan saksi-saksi yang ada masih sesuai dengan data/volume yang ada dalam C Desa, dan tidak ada tanah warga yang diakui oleh pemerintah desa atau masuk dalam tanah bengkok desa.