Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG10456395
Rincian Aduan
LGIG10456395
Selesai
Public
Assalamualaikum wr wb
Saya ingin menyampaikan bahwa sekolah kami SMP SATU ATAP TIMBANGSARI dan beberapa sekolah lain akan d merger dengan sekolah yang memiliki banyak siswa.
Kami menolak karena
1. Jarak antara sekolah dengan rumah lebih jauh sedangkan ekonomi masyarakat Mash rendah mayoritas petani dan istrinya ibu rumah tangga.
2. Jika sekolah asal d hilangkan maka banyak yang putus sekolah dan memilih ke sawah karena tidak punya cukup biaya untuk ojek motor.
3. Disini memang jalan sudah halus tapi jarak antar desa agak jauh bahkan tidak banyak yang memiliki kesadaran anaknya naik motor lebih banyak jalan kaki.
Pertanyaan saya apakah memang ada undang undang yang mengatur pembubaran sekolah dengan jumlah siswa d bawah 60? Apakah tidak ada pengecualian dengan kondisi tertentu?
Lalu bagaimana nasib guru WB yang mengajar d sekolah tersebut?
Desa timbangsari kecamatan lebakbarangkabupaten Pekalongan.
Mohon penjelasannya. Terima kasih
Wassalamu'alaikum
Disposisi
Selasa, 23 Februari 2021 - 02:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 23 Februari 2021 - 10:31 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas laporannya. akan segera kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:05 WIBKabupaten Pekalongan
laporan telah kami disposisikan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:11 WIBKabupaten Pekalongan
Untuk saat ini Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan sedang mengadakan uji publik kelayakan merger sekolah. untuk keputusan finalnya masih menunggu regulasi darp Pemeeintah Pusat tentang pemberian BOS di sekolah dengan jumlah murid kurang dari 60 siawa. terima kasih