Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG10456395

Rincian Aduan

LGIG10456395

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
22 Feb 2021
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb Saya ingin menyampaikan bahwa sekolah kami SMP SATU ATAP TIMBANGSARI dan beberapa sekolah lain akan d merger dengan sekolah yang memiliki banyak siswa. Kami menolak karena 1. Jarak antara sekolah dengan rumah lebih jauh sedangkan ekonomi masyarakat Mash rendah mayoritas petani dan istrinya ibu rumah tangga. 2. Jika sekolah asal d hilangkan maka banyak yang putus sekolah dan memilih ke sawah karena tidak punya cukup biaya untuk ojek motor. 3. Disini memang jalan sudah halus tapi jarak antar desa agak jauh bahkan tidak banyak yang memiliki kesadaran anaknya naik motor lebih banyak jalan kaki. Pertanyaan saya apakah memang ada undang undang yang mengatur pembubaran sekolah dengan jumlah siswa d bawah 60? Apakah tidak ada pengecualian dengan kondisi tertentu? Lalu bagaimana nasib guru WB yang mengajar d sekolah tersebut? Desa timbangsari kecamatan lebakbarangkabupaten Pekalongan. Mohon penjelasannya. Terima kasih Wassalamu'alaikum

Disposisi

Selasa, 23 Februari 2021 - 02:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Selasa, 23 Februari 2021 - 10:31 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas laporannya. akan segera kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih

Progress

Selasa, 23 Februari 2021 - 11:05 WIB

Kabupaten Pekalongan

laporan telah kami disposisikan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan

Selesai

Selasa, 23 Februari 2021 - 11:11 WIB

Kabupaten Pekalongan

Untuk saat ini Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan sedang mengadakan uji publik kelayakan merger sekolah. untuk keputusan finalnya masih menunggu regulasi darp Pemeeintah Pusat tentang pemberian BOS di sekolah dengan jumlah murid kurang dari 60 siawa. terima kasih