Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG08000907

Rincian Aduan

LGIG08000907

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Jul 2021
0 ditandai
Selamat malam admin yang baik, saya mau bertanya sekaligus melaporkan, seperti yg kita ketahui bahwa peraturan PPKM untuk perkantoran esensial dibolehkan masuk WFO 50%, sisanya 50%WFH. Di perusahaan tempat saya bekerja karyawan diminta masuk full tetapi dengan sistem sift pagi-siang, siang-malam. kira-kira apakah hal tersebut melanggar? Saya dari semarang, pak. Perusahaan tmpt saya bekerja di PT Harrison & Gil di bidang furniture export (Pak Ganjar pernah membuat vlog di sini), lokasinya Jl. Raya Kauman Kudu No.Km, RW.3, Karangroto, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50117 Tambahan info lebih detail dari saya: sebelumnya perusahaan sudah menerapkan WFH untuk sebagian karyawan numun tiba2 sejak senin 12 juli, kami diminta untuk berangkat semuanya dengan membaginya menjadi 2 shift, shift pagi-siang (06:00-13:00) karyawan yang masuk 50 % dan shift siang-malam (13:00-20:00) karyawan yang masuk 50 %, sebelumnya jam kerja di perusahaan kami tidak ada sistem shift (kecuali untuk petugas keamanan)

Disposisi

Rabu, 14 Juli 2021 - 05:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 15 Juli 2021 - 02:38 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Progress

Selasa, 10 Agustus 2021 - 05:43 WIB

Kota Semarang

Diproses

Selesai

Senin, 24 Januari 2022 - 02:13 WIB

Kota Semarang

Selesai