Rincian Aduan : LGIG07855295

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 27 Mar 2021

27 Puskesmas sudah terima dan malah terjadi pemotongan. Yg diistilahkan rasionalisasi oleh dinas kesehatan?itu aturan dari mana???? RSUD Kraton juga sudah menerima. Keterangan Dari Manajemen RSUD Kajen yang disampaikan dihadapan perwakilan dokter, perawat dan penunjang Mereka menyampaikan bahwa uang ada didinas kesehatan & Bappeda Dan selaku Bu Kabag.Umum menyampaikan uang hanya sisa 1.2M Itu disampaikan rapat hari ini.. dRSUD Kajen. Bersama dengan teman2 yang menanyakan dana tunjangan covid. Ini jumlah uang yg telah ddipotong oleh dinas kesehatan kab.Kajen. Yang puskesmas Sedangkan ini adalah file verifikasi yg sudah disetujui oleh pusat Dan uang itu sudah cair... Kenapa TDK sampai ke kami ? Pernyataan yg dikeluarkan verifikator Dinkes & verifikator interna RSUD Kajen & manajemen sangat berbeda dan janggal Apa Perbedaan RSUD Kajen & RSUD Kraton serta 27 Puskesmas di kab.Pekalongan 27 Puskesmas cair dan 1 RSUd Kraton Cair kenapa Kajen tidak RSUD Kajen mencairkan insentif covid Bulan Juli Agustus Dan dengan besaran uang bulan Juli Rp.2.050.000 (tidak ada SPJ) bulan Agustus terima 6.800.000( ada SPJ) Bulan Maret,April,Mei,Juni kata manajemen tidak mengajukan dana kepusat. Dan setelah berbulan2 kita tanyakan akhirnya keluar4 bulan kita diberikan 8.7jt itu bilangnya dibagi pakai dana BLUd. Apa Perlu kam kirim surat ke Bapak Jokowi Langsung biar ada tindakan yang tegas terhadap kabupaten Pekalongan. Kita menyampaikan hal ini terhadap LaporGub itu supaya ada tindakan yang nyata bukan hanya menyatakan selesai sudah ditanyakan didinas kesehatan dan RSUD Kajen. Apa fungsi kalo hanya sepperti ini #apa fungsinya kalau hanya seperti ini saja... Kalo laporgub penanganan hanya sebatas itu...terus kami harus lapor kemana klo laporan aja tanggapanNy hanya sebatas itu sajaa. (lampiran dalam pdf)

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 29 Maret 2021 - 13:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 29 Maret 2021 - 14:14 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan dan RSUD Kajen. terima kasih

Progress

Senin, 29 Maret 2021 - 14:15 WIB

Kabupaten Pekalongan

laporan telah kami teruskan ke Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan dan RSUD Kajen. terima kasih

Selesai

Senin, 05 April 2021 - 10:57 WIB

Kabupaten Pekalongan

1. RSUD Kajen telah membayarkan Insentif Covid kepada petugas yang menangani pasien covid untuk bulan Maret s.d Juni 2020 menggunakan dana BLUD, pada periode bulan Juni belum ada pasien terkonfirmasi covid-19, maka tidak mengajukan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2. pada Bulan Juli dan Agustus karena sudah ada pasien yang terkonfirmasi covid-19, RSUD Kajen menagajukan untuk tenaga kesehatan dengan BOK. hal ini sesuai ketentuan dari PERMENKES RI No. 11 Tahun 2015 tentang Juknis Bantuan Operasional Kesehatan. 3. untuk usulan bulan september s/d desember 2020 sudah diusulkan melalui aplikasi aplikasi KEMENKES khusus untuk insentif covid namun sampai saat ini belum terbayarkan karena dana yang tersalur dari pusat belum turun. demikian laporan dari RSUD Kajen, aduan selesai. aduan ditutup. terima kasih