Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG06758401
Rincian Aduan
LGIG06758401
Selesai
Public
Mohon maaf lapor pak@gub.jtg saya guru SMK N 02 Semarang mengajukan NUPTK dr Desember 2020 sampai sekarang di tolak terus dg alasan aturan baru lagi yg ga masuk akal.. sy sdh upload berkas dan data ijazah smpai 3x skrg di tolak lg
Mohon kebijakan nya tolong di cek kinerja nya di lingkungan Dinas Provinsi Jateng yg makin hari makin tidak bagus selalu menyusahkan kami guru honorer padahal lg PPKM dan lovkdown dimana2 harus nya berkas bisa upload dan kitim email biar mengurangi kontak langsung tp malah ada ajaa alasan nya buat nolak kami
Tolong pak sampaikan pesan kami kpd gubernur
Blm lg masalah formasi PPPK di Jateng yg tdk buka formasi sesuai kebutuhan di lapangan terutama SMA/SMK kota semaranf
Kami hanya guru honor yg berhak mendapatkan kesenpatan mengikuti tes seleksi ASN baik PpPK maupun CPNs
Terima kasih
Disposisi
Senin, 12 Juli 2021 - 05:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 14 Juli 2021 - 11:23 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Dirjen Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, usul penetapan NUPTK melalui mekanisme sebagai berikut :
a. Proses penetapan calon penerima NUPTK :
1) Di tingkat satuan pendidikan menginput data melalui aplikasi Dapodik;
2) Sinkronisasi Aplikasi Dapodik;
3) Di tingkat Pusdatin melakukan verifikasi dan validasi data GTK;
4) Pencocokan data GTK;
5) Di tingkat satuan pendidikan menginformasikan status validasi GTK pengusul;
b. Proses penetapan NUPTK :
1) Di tingkat sekolah menyiapkan dokumen persyaratan;
2) Mengaploud dokumen persyaratan:
- Scan dokumen asli KTP;
- Scan dokumen asli Ijazah, SD sampai dengan ijazah terakhir;
- Scan dokumen asli SK penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang masih berlaku, konsideran dan lampiran halaman pertama, halaman yang terdapat nama Pengusul, dan halaman terakhir;
- Halaman yang terdapat nama Pengusul ditandai dan dilegalisir Cabang Dinas Pendidikan;
3) Admin Dinas Dikbud Provinsi memverifikasi dan validasi data melalui aplikasi verval NUPTK;
4) Admin LPMP memferifikasi dan validasi data melalui aplikasi verval NUPTK;
5) Pusdatin (Pusat Data dan Informasi Kemdikbudristek) memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima serta menerbitkan NUPTK apabila data dimaksud dinyatakan sudah valid;
Progress
Rabu, 14 Juli 2021 - 11:56 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terakit dengan Lapor Gub sdr. Nur Hidayati, GTT pada SMK Negeri 2 Semarang dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Usulan NUPTK beberapa GTT SMKN 2 Semarang dokumen lampiran SK Penugasan pada halaman yang tercantum nama Pengusul belum dilegalisir oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I.
Disarankan GTT SMKN 2 Semarang yang mengajukan NUPTK melengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan.
Selesai
Rabu, 14 Juli 2021 - 11:56 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terakit dengan Lapor Gub sdr. Nur Hidayati, GTT pada SMK Negeri 2 Semarang dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Usulan NUPTK beberapa GTT SMKN 2 Semarang dokumen lampiran SK Penugasan pada halaman yang tercantum nama Pengusul belum dilegalisir oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I.
Disarankan GTT SMKN 2 Semarang yang mengajukan NUPTK melengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan.