Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG06741931

Rincian Aduan

LGIG06741931

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
07 Jun 2021
0 ditandai
Assalamualaikum... Pak apa kah kalau lurah korupsi, setelah lurah trsbt mengganti uang yg telah d korup, proses hukum selesai

Disposisi

Senin, 07 Juni 2021 - 03:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:14 WIB

Kabupaten Tegal

Waalaikumsalam warohamtulohiwabarokatuh terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan laporan panjenengan dapat kami jawab sebagai berikut  Jika dugaan korupsi oleh Kades/Lurah dimaksud merupakan hasil pengawasan dari aparat intern pemerintah (APIP) di Inspektorat yang mana adalah kesalahan administratif sehingga  menimbulkan kerugian keuangan negara (termasuk keuangan desa), maka mendasarkan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan APIP dimaksud ke kas desa.
Lain ceritanya, jika sebelum diterbitkannya hasil pengawasan APIP atau sebelum dilakukannya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut oleh Lurah, Aparat Penegak Hukum (kepolisian/kejaksaan) menindaklanjuti kasus tsb maka UU Nomor 30 Tahun 2014 dapat dikesampingkan dan berlaku hukum pidana tipikor (tindak pidana korupsi) Mekaten nggih