Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG06305795

Rincian Aduan

LGIG06305795

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
17 Feb 2021
0 ditandai
Selamat malam pak... Saya mau bertanya, Saya punya kendaraan sepeda motor, dengan kepemilikan di stnk atas nama saya pribadi , KTP Tegal... Namun skrg saya pindah alamat, sekarang tinggal di D.I Yogyakarta , tepatnya di bantul... Yg mau saya tanyakan, apakah dengan ktp saya yg baru, bisa melakukan pengurusan pajak ? Intinya, saya mau bayar pajak tapi ktp sudah pindah alamat... Dari awalnya tegal sesuai stnk sekarang menjadi Bantul D.I Yogyakrta

Disposisi

Rabu, 17 Februari 2021 - 01:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:38 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan Kami Terima

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:41 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan Bidang Terkait

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:07 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.

Terimakasih