Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG06305795
Rincian Aduan
LGIG06305795
Selesai
Public
Selamat malam pak...
Saya mau bertanya,
Saya punya kendaraan sepeda motor, dengan kepemilikan di stnk atas nama saya pribadi , KTP Tegal...
Namun skrg saya pindah alamat, sekarang tinggal di D.I Yogyakarta , tepatnya di bantul...
Yg mau saya tanyakan, apakah dengan ktp saya yg baru, bisa melakukan pengurusan pajak ?
Intinya, saya mau bayar pajak tapi ktp sudah pindah alamat...
Dari awalnya tegal sesuai stnk sekarang menjadi Bantul D.I Yogyakrta
Disposisi
Rabu, 17 Februari 2021 - 01:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:38 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan Kami Terima
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:41 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan Bidang Terkait
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:07 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Terimakasih
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Terimakasih