Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG04902222

Rincian Aduan

LGIG04902222

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
23 Dec 2020
0 ditandai
Istri saya bekerja di sebuah kantor Dinas milik prop jateng. Kemarin sudah isoman dirumah selama 14 hari ada perintah isoman lagi di Srondol 14 hari lagi apakah isoman TDK bisa dilakukan di tempat yg dekat dengan rumah mengingat kami tinggal di Sebuah desa di Kecamatan Ngluwar kab Magelang. Kenapa harus isoman di Srondol ?? Apakah kalo pegawai prop harus isoman di Srondol. Istri dan keluarga isoman mulai 16 nopember 2020 sampai tgl 01 Nopember dan mendapat surat sehat dari puskesmas. Berbekal surat sehat mau berangkat ke kantor tapi dr kantor meminta hasil swab negatif. Terus surat sehatnya dr puskesmas itu apa TDK bisa di pergunakan ?

Disposisi

Sabtu, 26 Desember 2020 - 12:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 28 Desember 2020 - 08:17 WIB

DINAS KESEHATAN

laporan kami terima

Selesai

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:32 WIB

DINAS KESEHATAN

Pertama-tama kami ucapkan banyak terimakasih atas laporan yang disampaikan kepada kami. sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Rev.5, bahwa pasien Covid yang tanpa gejala atau  yang bergejala ringan dilakukan isolasi mandiri di rumah. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan swab dan tanpa gejala. Kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan swab ulang. Pasien konfirmasi dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan semoga dapat menjawab permasalahan Bapak. Terimakasih.