Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG04902222
Rincian Aduan
LGIG04902222
Selesai
Public
Istri saya bekerja di sebuah kantor Dinas milik prop jateng.
Kemarin sudah isoman dirumah selama 14 hari ada perintah isoman lagi di Srondol 14 hari lagi apakah isoman TDK bisa dilakukan di tempat yg dekat dengan rumah mengingat kami tinggal di Sebuah desa di Kecamatan Ngluwar kab Magelang.
Kenapa harus isoman di Srondol ?? Apakah kalo pegawai prop harus isoman di Srondol.
Istri dan keluarga isoman mulai 16 nopember 2020 sampai tgl 01 Nopember dan mendapat surat sehat dari puskesmas.
Berbekal surat sehat mau berangkat ke kantor tapi dr kantor meminta hasil swab negatif.
Terus surat sehatnya dr puskesmas itu apa TDK bisa di pergunakan ?
Disposisi
Sabtu, 26 Desember 2020 - 12:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 28 Desember 2020 - 08:17 WIBDINAS KESEHATAN
laporan kami terima
Selesai
Selasa, 05 Januari 2021 - 10:32 WIBDINAS KESEHATAN
Pertama-tama kami ucapkan banyak terimakasih atas laporan yang disampaikan kepada kami. sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Rev.5, bahwa pasien Covid yang tanpa gejala atau yang bergejala ringan dilakukan isolasi mandiri di rumah. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan swab dan tanpa gejala. Kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan swab ulang. Pasien konfirmasi dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan semoga dapat menjawab permasalahan Bapak. Terimakasih.