Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG04498051
Rincian Aduan
LGIG04498051
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum wr.wb lapor pak gub.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada forkopimda kab Demak dan percaya adanya covid, izin bertanya terkait vidio yg sudah banyak beredar dengan menyemprot orang pakai pemadam apakah tidak ada cara lain untuk membubarkan pelanggar prokes dengan cara yg lebih etis atau lebih elegan, takutnya kalo masih pakai semprotan citra instansi terkait di masyarakat dipandang sebelah mata dikira tidak punya hati nurani padahal tujuan bapak2 baik demi memutus mata rantai covid dan bapak2 juga hanya melaksanakan pekerjaan/tugas sedangkan penjual pun juga tujuannya hanya kerja jadi intinya sama2 mencari nafkah. Hanya memberi saran sekarang zaman digital misal setiap patroli terdapat pelanggar yg bandel mereka di data nama dan alamatnya misalnya baru 1x diberi pengarahan dan apabila di kesokan hari pelanggar tersebut sudah pernah terdata melakukan pelanggaran ke 2x baru di beri hukuman yg membuat efek jera misalnya disuruh nyapu di tempat/swab di tempat dll dengan di vidio sebagai hukuman sosial atau mungkin ada solusi hukuman yg lain, Tapi saya hanya melihat semua itu di media sosial tidak tahu bagaimana di lapangan jadi mohon maaf apabila ada kesalahan.
Mohon solusinya pak gub Wasalamuallaikum wr wb
Disposisi
Senin, 21 Juni 2021 - 03:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 22 Juni 2021 - 07:48 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INTANSI TERKAIT
Progress
Selasa, 22 Juni 2021 - 07:51 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INTANSI TERKAIT
Selesai
Selasa, 22 Juni 2021 - 18:26 WIBKabupaten Demak
Sdr. ARDYAPEDRA
Sebelumnya diucapkan terima kasih atas laporannya. Perlu kami jelaskan bahwa dalam rangka penegakan prokes covid-19 bagi pelanggar yang tidak mematuhi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan) sudah diberikan sangsi sosial seperti kerja sosial berupa bersih2 taman, menyapu jln, menyanyikan lagu perjuangan, membaca surat al-fatekah maupun srt pendek lain dan jg push-up, namun tdk ada efek jera bg pelanggar prokes, upaya membubarkan kerumunan ditempat2 nongkrong sifatnya sesaat, artinya ada petugas mereka membubarkan diri, begitu petugas pergi mereka kembali nongkrong, utk menyikapi hal tsb bg yg pengunjung yg membandel dilakukan tindakan tegas dg menyemprotkan air agar sgr meninggalkan tempat, dan hal ini sangat efektif utk memberikan efek jera. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih