Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG03690795

Rincian Aduan

LGIG03690795

Selesai Public
KOTA SEMARANG
04 Oct 2020
0 ditandai
Sore bpk/ibu yang saya hormati saya wida asal ngadirgo mijen saya mau tanya bantuan rumah itu sebenrnya yang berhak rumah yang seperti apa ya,ditetangga saya dia rumahnya sudh tembok cuma belum dikramik dan dilepo tapi dapet bantuan sedangkan sebelh rumahnya ada rumah papan yang mau roboh engk dapet bantuan ya mohon tindak lanjtin ngeh alamat lengkap kel ngadirgo RT03 Rw 04 kec.mijen Rt03 Rw03

Disposisi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 07:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 22:17 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Minggu, 04 Oktober 2020 - 22:39 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang Saudara sampaikan, pertama-tama kami sampaikan apabila bantuan untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH)  dibiayai dari berbagai macam sumber (APBN, APBD Prov, APBD Kab/Kota, CSR/swasta, Baznas, dengan mekanisme, dan besar nilai bantuan yag berbeda-beda juga. bantuan RTLH dari Provinsi Jateng sampai saat ini memang baru terealisasi untuk KABUPATEN SAJA , sehingga KOTA SEMARANG BELUM TERMASUK MNEDAPAT ALOKASI DR PROVINSI JAWA TENGAH. kriteria penerima bantuan RTLH Pro. Jateng: MASUK DALAM DATABASE  RTLH (data DTKS dr KEMENSOS)
•Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
•Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
•bantuan bersifat STIMULAN sehingga calon penerima bersedia untuk berSWADAYA (berupa uang maupun material) dan bergotong-royong;
•Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
Kondisi Rumah = •Bahan atap terbuat  Seng, Sirap, Bambu, Jerami/Ijuk/Daun Rumbia, Lainnya dengan kondisi  tidak baik/ kualitas rendah.
•Bahan lantai berupa terbuat dari Kayu/Papan Kualitas Rendah, Bambu, Tanah, Lainnya dengan  kondisi tidak baik/kualitas rendah;
•Bahan dinding terbuat dari Anyaman Bambu, Batang Kayu, Bambu, Lainnya dengan kondisi  tidak baik/kualitas rendah
•dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar
•Tidak mempunyai pencahayaan dan penghawaan yang cukup;
 
Demikian penjelasan kami.
   

Selesai

Minggu, 04 Oktober 2020 - 22:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

usulan calon penerima bantuan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) saran kami, Saudara berhak meminta informasi dr mulai tingkat RT , RW dan Kelurahan terkait tetangga saudara yg menerima bantuan tsb. sekaligus mengusulkan tetangga lainnya yg Saudara sebut rumahnya lebih tidak layak kondisinya. namun dipastikan dlu nama tetangga tersebut sdh masuk data DTKS Kemensos. Jika belum masuk, ya diusulkan agar didata dan verifikasi dr kelurahan sehingga bisa masuk database untuk diusulkan bantuan RTLH ke Pemkot Semarang. Demikian penjelasan kami.