Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG03207337

Rincian Aduan

LGIG03207337

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
30 Dec 2021
0 ditandai
Kronologi masalah. 1. Saya beli tanah sudah dicek dan diukur 2x oleh BPN tidak ada masalah. 2. Kepala desa serta pak carik desa karangan tiba2 mensestifitkan muka tanahku tanpa pemberitahuan.(Tanda tangan dipalsukan dan terjadi penyerobotan tanah). 3. Saya ke BPN, dan sertifkat tanah yang diajukan desa dibatalkan karena terjadi kesalahan. (Saya pikir masalah selei) 4. Kepala desa kembali mendaftarkan sertifikat lagi. Yang didaftarkan sekarang adalah saluran air yang lebarnya cuma 1 meter. Data yang buat pendaftaran tidak valid karena berbeda dengan pengajuan. 5. Sudah ada mediasi berkali2 tapi ujung2nya Saya disuruh menukar tanah. Saya merasa dari dulu kepala desa menginginkan tanahku dengan berbagai cara. Masak saluran air(irigasi sawah tersier) bukan kas desa, yang lebar hanya 80 cm disertifikatkan desa kemudian saya disuruh sewa pak. Mohon kebijakannya pak.. Lokasi Karangan, Karanganom, Klaten

Disposisi

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:15 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya

Selesai

Jumat, 31 Desember 2021 - 08:47 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan sudah kami teruskan ke Inspektorat Kabupaten Klaten untuk di tindaklanjuti sesuai kewenangan