Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG02855719
Rincian Aduan
LGIG02855719
Selesai
Public
assalamualaikum pak,saya mau tanya soal kartu indonesia sehat,kog sekarang ada pengurangan,punya'e ibu saya gk bisa di gunakan,padahal harus kontrol 1bulan sekali karena penyakit jantung kronis,mohon solusi'nya...???terima kasih
Disposisi
Selasa, 05 Mei 2020 - 11:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2020 - 15:43 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Hal tersebut untuk bisa memperoleh kebijakan misalnya diusulkan untuk menjadi peserta PBI APBD Kabupaten/ Kota setempat. Terima kasih.
Progress
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:22 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Hal tersebut untuk bisa memperoleh kebijakan misalnya diusulkan untuk menjadi peserta PBI APBD Kabupaten/ Kota setempat. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:22 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Hal tersebut untuk bisa memperoleh kebijakan misalnya diusulkan untuk menjadi peserta PBI APBD Kabupaten/ Kota setempat. Terima kasih.