Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG02855719

Rincian Aduan

LGIG02855719

Selesai Public
04 May 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak,saya mau tanya soal kartu indonesia sehat,kog sekarang ada pengurangan,punya'e ibu saya gk bisa di gunakan,padahal harus kontrol 1bulan sekali karena penyakit jantung kronis,mohon solusi'nya...???terima kasih

Disposisi

Selasa, 05 Mei 2020 - 11:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:43 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Hal tersebut untuk bisa memperoleh kebijakan misalnya diusulkan untuk menjadi peserta PBI APBD Kabupaten/ Kota setempat. Terima kasih.

Progress

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:22 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Hal tersebut untuk bisa memperoleh kebijakan misalnya diusulkan untuk menjadi peserta PBI APBD Kabupaten/ Kota setempat. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:22 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Hal tersebut untuk bisa memperoleh kebijakan misalnya diusulkan untuk menjadi peserta PBI APBD Kabupaten/ Kota setempat. Terima kasih.