Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG01111319

Rincian Aduan

LGIG01111319

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
31 May 2020
0 ditandai
Bapak ku Pak gub,dikab grobogan kr rayung,kenapa rapid tesst buat masyarakat untuk melengkapi persyaratan kerja sebagai kuli kok dikenakan biaya 350rb,padahal buat makan aja mengharab pembagian sembako,apa peraturanya wajib bayar pak,mohon penjelasan nya Pak

Disposisi

Senin, 01 Juni 2020 - 10:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:55 WIB

DINAS KESEHATAN

Matur nuwun atas pertanyaan nya, untuk rapid test mandiri berbayar. Adapun setiap faskes memiliki kebijakan masing masing terkait biaya. Dikarenakan belum ada standar maka antar faskes bisa berbeda dengan faskes yang lain. Jika seseorang sudah terindikasi covid dan sedang dalam penanganan, rapid test TDK berbayar /gratis.

Selesai

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:56 WIB

DINAS KESEHATAN

Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih