Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG00316169
KABUPATEN MAGELANG, 19 Jan 2019
Yth. Bapak Ganjar Pranowo. Izin menyampaikan keluh kesah Jadi saya kan melakukan rekaman E-KTP Agustus 2016 di Kecamatan Muntilan. Lalu pada bulan Juli 2017 saya dan teman-teman saya mengambil E-KTP Di Disdukcapil Kabupaten Magelang. Dan ternyata punya teman teman saya sudah jadi, cuma punya saya yang dinyatakan gagal rekam dan harus rekam ulang. Lalu saya tanyakan setiap 3 bulan katanya belum jadi. Hingga menjelang pengumuman tes kuliah karena saya mau siap siap berkas maka 3 Juli 2018 saya tanyakan ke Disdukcapil Kabupaten Magelang lagi dan saya dinyatakan gagal rekam lagi dan disuruh rekam ulang. Saya nanya dong kok seperti ini tapi entah jawaban dari penjelasan pertama kali dan yang kedua selalu sama masalah teknis. Saya tanya kapan KTP saya jadi. Dan beliau bilang 6 bulanan dan langsung diantar ke Kelurahan masing-masing katanya juga ada yang diantar sampai rumah melalui Kepala Dusun masing-masing. Akhirnya karena saya juga sangat perlu dan pertengahan Desember yang dimana itu sudah 6 bulan saya cek ke Kelurahan saya Kelurahan Tamanagung dan ternyata belum jadi. Disana ternyata E-KTP yang sudah dikantor sana adalah hasil dari rekaman bulan Mei 2018. Lalu saya bingung dong apakah mau membuat KTP selama itu kah? Padahal sekarang apa apa butuh KTP dan itu identitas utama bagi yang sudah 17 tahun lebih. Mungkin bapak bisa kasih pendapat. Terima Kasih.
Disposisi
Selasa, 29 Januari 2019 - 12:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 Januari 2019 - 13:23 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Selasa, 29 Januari 2019 - 15:08 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Selasa, 29 Januari 2019 - 15:09 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )