Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG00051009
Rincian Aduan
LGIG00051009
Selesai
Public
Menindak lanjuti laporan kami berkaitan dengan penambangan liar di Desa watupawon kec. Penawangan dan di Desa Sindurejo Kec. Toroh Kab. Grobogan, yang telah diberikan ijin penataan lahan (SPPL ) oleh Dinas Lingkungan hidup Kab. Grobogan, tindak lanjutnya untuk yang di Desa Watupawon Kec Penawangan sudah ditertibkan oleh Dinas lingkungan Hidup Kab. Grobogan, namun untuk yang di Desa Sindurejo sampai sekarang masih beroperasi padahal itu juga menyalahi aturan dengan mengangkut dan menjual ke masyarakat umum. Mohon maaf Pak Gubernur Dinas LH sdh ke lokasi namun seolah tak berdaya menghadapi pemilik tambang liar yang konon punya beking pejabat negara di ibukota. Mohon ditertibkan Bapak agar orang tersebut tidak sewenang wenang seolah Aparat dilecehkan. Terima kasih saya kirimkan juga foto dokumen penertiban.
Disposisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 02 Juli 2020 - 13:51 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih informasinya, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:47 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan hasil cek lapangan sbb :
1. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan penertiban pada
tanggal 30 Mei 2020, dan pada saat itu tidak ada kegiatan di lapangan namun ditemukan 2 alat excavator yang tidak bekerja. Pengelola lapangan atas nama Yusup dan Mulyaningsih dan telah menyatakan berhenti.
2. Kegiatan tersebut sudah diketahui oleh POLRES Grobogan dan para pengelola sudah
dipanggil untuk diberikan pembinaan, agar dalam melakukan penggalian/ menjual
material hasil galian wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan.
3. Kembali ada laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut tambang jalan kembali.
4. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan melakukan penertiban kembali tanggal
15 Juni 2020 bersama DLH Kabupaten Grobogan, dan dilokasi tidak ada kegiatan, dan
alat excavator telah dikeluarkan dari lokasi.
5. Pengelola telah melakukan proses permohonan IUP, dan saat ini telah mendapatkan
informasi Tata Ruang dari Kabupaten Grobogan, dengan surat Nomor:
650/569/DPMPTSP/VI/2020 Tanggal 29 Juni 2020, namun karena terbitnya UU 3/2020
Tentang Perubahan UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dapat menerbitkan WIUP Baru sampai terbitnya
Peraturan Pelaksana, sehingga perizinan terhenti.
6. Pengelola juga telah dipanggil di kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan untuk menghentikan kegiatan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi.
Terima kasih.