Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGHT61180157

Rincian Aduan

LGHT61180157

Selesai Public
KOTA SEMARANG
24 Nov 2021
0 ditandai
Pelapor merasa kesulitan mengurusi akta lahir yang hilang. Pelapor tidak memiliki salinan akta lahir tsb. Akta lahir sebelumnya dicetak di capil kendal, kemudian saat ini domisili dan kependudukan di Kota Semarang. Beliau akan menikah dengan calon suami di Mojokerto, dan mengurus akta yang hilang tsb di capil Mojokerto (Jatim). Dari Pihak capil mensyaratkan dokumen diantaranya adl surat hilang kepolisian dan salinan akta lahir. Kemudian pelapor hendak membuat surat kehilangan di polsek Semarang Barat namun dari Polsek tidak dapat mengeluarkan surat hilang dg alasan tidak ada salinan akta lahir yang hilang tsb. Pelapor mohon dibantu dalam kepengurusan akta lahir yang hilang tersebut. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 24 November 2021 - 02:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 06 Desember 2021 - 07:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 06 Desember 2021 - 07:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Silahkan minta bantuan ke Dinas Dukcapil Kab Mojokerto agar menghubungi dinas Dukcapil Kab Kendal. terimakasih

Selesai

Senin, 06 Desember 2021 - 07:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab