Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGHT40758148
Rincian Aduan
LGHT40758148
Selesai
Public
Bpk Yosi Bekerja di perusahaan di Tangerang PT Sulindafin, saat ini terjadi pemutihan pabrik (kolaps). Sehingga status BPJS Kes saat ini tertunggak premi perusahaan. Bpk Yosi tidak dapat pindah menjadi peserta Bpjs Kesehatan iur mandiri karena status kartu ada tunggakan premi perusahaan. Sedangkan Bpk Yosi memiliki anak yang tiap bulan harus berobat karena memiliki penyakit Thalasemia. Sudah datang ke Bpjs Kes maupun Pemda setempat namun solusi yang diberikan sangat sulit. Pilihan pertama harus minta Parklaring Perusahaan dmn memberatkan Bpk Yosi karena sampai saat ini belum mendapat pesangon dari perusahaan. Pilihan kedua bisa dibantu Pemda setempat dengan pembuatan KIS PBI namun dg syarat KTP berpindah di Tangerang sedangkan saat ini KTP Bpk Yosi Pemalang dan tidak ada rencana untuk tinggal menetap di Tangerang (ingin kembali ke pemalang). Adakah solusi untuk pengaktifan BPJS Kesehatan yang dimaksud Bpk Yosi tersebut?
Disposisi
Senin, 03 Agustus 2020 - 10:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 10 Agustus 2020 - 06:29 WIBBPJS Kesehatan
Terimakasih atas laporan yang disampaikan, akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa saat ini status masih sebagai karyawan (Pekerja Penerima upah) sehingga kewajiban penjaminan masih menjadi tanggungan melalui perusahaan. Perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayar iuran atau menanggung biaya kesehatan karyawan beserta anggota keluarga apabila tidak melakukan pembayaran iuran. Untuk pengaktifan kembali perlu ada pengalihan kepesertaan dari yang sebelumnya yaitu PPU BU (PT. Sulindafin). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kantor BPJS Kesehatan setempat atau menghubungi Care Center di nomor 1500400. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa saat ini status masih sebagai karyawan (Pekerja Penerima upah) sehingga kewajiban penjaminan masih menjadi tanggungan melalui perusahaan. Perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayar iuran atau menanggung biaya kesehatan karyawan beserta anggota keluarga apabila tidak melakukan pembayaran iuran. Untuk pengaktifan kembali perlu ada pengalihan kepesertaan dari yang sebelumnya yaitu PPU BU (PT. Sulindafin). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kantor BPJS Kesehatan setempat atau menghubungi Care Center di nomor 1500400. Terima kasih.