Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN99147067
Rincian Aduan
LGAN99147067
Selesai
Public
Asalamualikum wr.wb dengan adanya larangan mudik bagi warga jateng, dimohon pendataanya dipermudah, karena mayoritas warga jateng yang merantau itu pekerja kasar ( kuli bangunan, karyawan pabrik, dll. ). Kami minta di pulangkan kerumah dan di bekali protokol kesehatan agar kita bisa pulang ke desa masing-masing dan dikarantina. Kami lebih baik dikarantina di desa ketimbang di kota orang tanpa kejelasan. Terimakasih
Disposisi
Kamis, 30 April 2020 - 10:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 04 Mei 2020 - 12:11 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai anjuran bp Gubernur Jawa Tengah untuk tidak mudik, dan bila terpaksa Mudik ikuti aturan nya harus Karantina diri 14 hari yg disediakan di masing2 kab/kota sampai dgn desa tujuan dan wajib isi data selengkap mungkin di Aplikasi Siaga Mudik berikut:
siagamudik.jatengprov.go.id suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN