Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN98141252
Rincian Aduan
LGAN98141252
Selesai
Public
Lampiran
Terimakasih bapak gubernur atas waktunya dan saya berterimakasih atas diberikan curahan keluhan saya .saya merasa pemerintah tidak adil . Apa pemerintah Banjarnegara tidak peka. Apa di Banjarnegara tidak ada hukum yang tegas???saya merasa prihatin dengan keadaan ini .
tolong tindak lanjuti kembali tentang keuangan dan tata ruang pasar Batur Banjarnegara yang dijual belikan . Apa pantas ruko pasar dijual belikan atas nama pribadi dan penyewaan lahan pasar hasil sewa untuk kepentingan pribadi. Apa gak ada petugas yang mengelola pasar ??? Apa ini yang dinamakan gak ada Hukum . Tolong KPK menyidik keuangan pasar Batur berserta petugas petugas pengelolanya pasar. Berantas semua petugas yang tidak benar jangan dibiarkan. Dan jangan jadi pemerintah yang zolim bagi warga kecil terimakasih
Disposisi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:44 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:02 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:39 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa penertiban pedagang yang berjualan di luar Pasar Batur merupakan penertiban lanjutan yang telah dilakukan sejak awal pembangunan/revitalisasi pasar tahun 2016, dan ditindak lanjuti terakhir dengan penertiban akhir tahun 2019/awal tahun 2020 dimana atas hasil monitoring Satpol PP pedagang kembali marak berjualan di jalan dan/atau bahu jalan sehingga secara umum mengganggu ketertiban umum.
2. Bahwa sebagian pedagang yang berjualan di jalan/bahu jalan menggunakan area parkir telah mempunyai lapak berupa los/kios di dalam Pasar Batur, dan tempat jualannya di dalam pasar tidak digunakan dengan semestinya.
3. Bahwa pedagang yang berjualan di luar pasar menggunakan area parkir yang semestinya digunakan untuk parkir sepeda motor/mobil, dengan "membayar/menyewa" lokasi kepada petugas/juru parkir, sebagai ganti jasa parkir yang semestinya diterima oleh petugas/juru parkir dengan besaran tertentu.
4. Bahwa atas pelaksanaan kegiatan penertiban pedagang tersebut, telah dikoordinasikan sebelumnya oleh Satpol PP Kabupaten Banjarnegara dengan Disperindagkop UKM Kabupaten Banjarnegara sebagai instansi pengelola pasar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara sebagai instansi pengelola parkir, serta telah ditindaklanjuti oleh masing-masing dinas tersebut, dengan sosialisasi kepada :
a. Dinas Perindagkop UKM melakukan sosialisasi kepada pedagang yang berjualan di luar pasar/bahu jalan sasaran penertiban secara lesan (door to door) dan tertulis dengan surat pemberitahuan dan
b. Dinas Perhubungan dengan mengundang pengelola/juru parkir untuk pelaksanaan penertiban tersebut .
5. Bahwa atas pengakuan pedagang yang merasa "membayar/menyewa" lapak kepada petugas/juru parkir dengan dasar testimoni pedagang yang terekam dan sebagian surat pernyataan yang dibuat pedagang, telah ditindaklanjuti dengan mengundang para pihak yang tersebut secara bertahap dan saat ini sedang terus berproses oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Banjarnegara.
6. Bahwa pelaksanaan penertiban pedagang tanggal 8 dan 9 Oktober 2021 dilaksanakan secara humanis dan persuasif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan. Hal ini dikarenakn penertiban pedagang yang berjualan di sisi barat dan depan pasar telah diantisipasi dengan lokasi pemindahan di dalam pasar bagi pedagang yang belum memiliki tempat.
7. Terhadap owning/kanopi di luar pasar yang dengan terpaksa dibongkar, hal ini merupakan tindak lanjut pernyataan pada penertiban sebelumnya yang merupakan kesepakatan pedagang/pengelola parkir pada penertiban tahun 2019/2020. Pada saat penertiban juga dipersilakan bagi pedagangn untuk membongkar sendiri dengan batasan waktu, namun para pedagang lebih merelakan uang yang telah dikeluarkan untuk membuat kanopi tersebut, karena mereka telah mempunyai tempat di dalam pasar, dan yang menggunakan kanopi tersebut adalah orang lain.
8. Bahwa atas hasil pantauan dan monitoring yang kami laksanakan secara berkala khususnya pada hari-hari pasaran kondisi dilapangan relatif aman dan kondusif, dengan tetap harus mengingatkan agar pedagang tidak berjualan di jalan/bahu jalan.
9. Bahwa terhadap pelaksanaan penertiban pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2021 tersebut, kemudain menjadi bahan laporan yang atas koordinasi dari staf Kepala Dinas Perindiustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Tengah kami mengetahui menjadi laporan ke Gubernur dan menjadi bahan audiensi LSM GMBI Banjarnegara ke Satpol PP Kabupaten Banjarnegara pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021, dengan tambahan informasi di lapangan bahwa pada hari Sabtu trangal 23 Oktober 2021 Satpol PP akan kembali melaksanakan penertiban.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun