Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN96478162

Rincian Aduan

LGAN96478162

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
01 Aug 2021
0 ditandai
Selamat malam , bapak/ibu Dinas Tenaga Kerja , Dinas Perdagangan dan Pak Ganjar selaku Gubernur , saya mengapresiasi bantuan yg diberikan untuk pekerja dalam bentuk BSU 2021 . Bersamaan dengan ini saya ingin menyampaikan keluhan untuk pekerja sektor non esensial yg bekerja di mall/pusat perbelanjaan . Pada kenyataan nya banyak/hampir semua dari pekerja di sektor ini yg tidak didaftarkan oleh pemilik usaha ke BPJS Ketenagakerjaan , sehingga sudah dipastikan mereka tidak akan mendapatkan BSU 2021 . Padahal para pekerja ini adalah yang paling terdampak dari kebijakan PPKM di level 4 yg Mall/Pusat perbelanjaan harus tutup sementara . Tolong ini bisa menjadi bahan pertimbangan bapak/ibu untuk bisa dikordinasikan dengan pihak dinsos dan pemkot agar ada program bantuan berupa uang tunai ataupun sembako untuk pekerja sektor non esensial di mall/pusat perbelanjaan . Untuk pendataannya mungkin bisa pihak Dinas - dinas terkait berkoordinasi dengan management mall khususnya di wilayah KOTA SURAKARTA kemudian diteruskan kepada pemilik toko/kios/tenant guna pendataan karyawan/pekerja yg terdampak . Terima kasih .

Disposisi

Senin, 02 Agustus 2021 - 08:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 02 Agustus 2021 - 13:21 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Senin, 02 Agustus 2021 - 17:56 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat Sore bapak/ibu terkait Program Bantuan Subsidi upah Dlm pasal 3 ayat (2) permenaker no 14 th 2020 ada persyaratan bagi pekerja/ buruh penerima bantuan , diantaranya sbg peserta aktif bpjs kk yg dibuktikan dng nomor kartu kepesertaan. adapun kriteria untuk calon penerima BSU adalah sebagai berikut :
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK;
2. Pekerja / Buruh penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah
menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
5. Berada di Zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, dan Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa (Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)
sesuai dengan klasifikasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan; Terimakasih

Selesai

Senin, 02 Agustus 2021 - 17:57 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai