Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN95222657

Rincian Aduan

LGAN95222657

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
03 Nov 2020
0 ditandai
assalammualaikum pak. saya mempunyai usaha penggilingan padi,karna ada bantuan sembako dari pemerintah usaha saya jadi sepi dan ketika saya mau daftar Banpres terkendala karena kemarin saya beli selep padi berhutang ke BPR BKK. karna sarat penerima banpres tidak boleh penerima kredit dari bank, trus solusinya bagaimana pak? kebetulan saya penerima bantuan sembakau dari pemerintah. tetapi karena bantuan sembakau yang hampir 90% masarakat disini dapat maka usaha saya sangat sepi. mohon solusinya, kalau tidak ada solusi saya iklas karna mkin rakyat kecil seperti saya begini nasibnya. mohon maaf bila kata2 saya kurang berkenan, atas waktunya saya ucapkan terimaksih

Disposisi

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:50 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:50 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 16 Desember 2020 - 09:03 WIB

Kabupaten Grobogan

Menindaklanjuti aduan Saudara dengan ini kami sampaikan berdasarkan Permenkop UKM RI Nomor 6 Tahun 2020, salah satu persyaratan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. Kebijakan pemerintah untuk pelaku usaha yang memiliki kredit di perbankan dapat mengajukan relaksasi kredit kepada perbankan sehingga dapat membantu masalah selama pandemi Covid-19 ini.Demikian tetap semangat,sehat dan sukses selalu. Terimakasih.