Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 20 Agustus 2019 - 12:44 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Selesai
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:19 WIB
Kabupaten Pekalongan
Ada, istilah di Dinas Perkim LH adalah BSPS-PBRS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya - Pembangunan Baru Rumah Swadaya), yaitu bantuan pembangunan rumah baru bagi masyarakat yg belum memiliki rumah namun sudah punya tanah. Bisa bagi menantu yg masih gabung dg mertua, bs bagi yg masih gabung dengan keluarga, bs bagi siapapun yg belum rumah. Syarat utamanya sudah menikah, belum punya rumah, sudah memiliki tanah, dan siap swadaya.
BSPS-PBRS ini menggunakan Dana APBN. Tahun 2019 terdapat alokasi 100 unit, tahun 2020 karena covid sampai dg saat ini belum bs dipastikan apakah kab.pekalongan mendapat alokasi atau tidak.
Mekanisme pengajuan adalah melalui desa dengan mengajukan permohonan bantuan kepada Kepala Dinas Perkim LH c.q Seksi Perumahan. (Usulan 1 Desa minimal 20 unit dengan mencantumkan Nama2 yg diusulkan, No.KTP, beserta alamat lengkap)
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
Kabupaten Pekalongan