Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN92422342

Rincian Aduan

LGAN92422342

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
09 Sep 2021
0 ditandai
terima kasih pak sudah merespon laporan tentang tambang ilegal yang terjadi disekitar kami,tapi perlu segera ditindak karena kami masyarakat dan petani sangat terganggu,polusi debu,jembatan rusak,sering merusak instalasi paralon air,bising,jalan pertanian hancur dan susah dilewati.. lokasi yang tri haryanto (Cv.SatuHatiMaju) itu baru membuat akses jalan karena sudah tidak bisa melewati jembatan yang sampe sekarang belum dibangun karena untuk lewat alat berat dan pondasi retak.sebelah timur lokasi tri haryanto sudah 6bulan lebih (bekas tambang) sudah beroperasi dan itu jelas jelas ilegal tapi tidak ada penindakan dan rawan longsor untuk lokasi disamping"nya.MOHON SEGERA DITINDAK TEGAS pak dan diberhentikan kegiatan sampai ada ijin resmi dari Pemerintah.

Disposisi

Kamis, 09 September 2021 - 10:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 10 September 2021 - 10:06 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Selasa, 14 September 2021 - 15:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan laporgub an. Riyadi Soleh tgl 8 September 2021 terkait adanya penambangan ilegal di Desa Bakulan Kec. Cepogo Kab. Boyolali, dapat kami laporkan hal - hal sebagai berikut : 1. Ditemukan kegiatan penggalian menggunakan alat berat (excavator) sejumlah 2 (dua) unit pada koordinat 7' 30" 27.9 LS, 110'32" 58.4 BT; 2. Tidak ditemukan kegiatan pengeluaran material dari lokasi tsb di atas (andesit maupun tanah urug); 3.Klarifikasi dengan Pengelola an.Nugroho bahwa kegiatan tersebut merupakan penataan lahan pertanian dan tidak memiliki izin dsb; 4.Pengelola tsb di atas telah diberikan sosialisasi dan diminta menghentikan kegiatan tsb, untuk kemudian mengurus perizinan yang diperlukan. Terima kasih