Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN92422342
Rincian Aduan
LGAN92422342
Selesai
Public
terima kasih pak sudah merespon laporan tentang tambang ilegal yang terjadi disekitar kami,tapi perlu segera ditindak karena kami masyarakat dan petani sangat terganggu,polusi debu,jembatan rusak,sering merusak instalasi paralon air,bising,jalan pertanian hancur dan susah dilewati..
lokasi yang tri haryanto (Cv.SatuHatiMaju) itu baru membuat akses jalan karena sudah tidak bisa melewati jembatan yang sampe sekarang belum dibangun karena untuk lewat alat berat dan pondasi retak.sebelah timur lokasi tri haryanto sudah 6bulan lebih (bekas tambang) sudah beroperasi dan itu jelas jelas ilegal tapi tidak ada penindakan dan rawan longsor untuk lokasi disamping"nya.MOHON SEGERA DITINDAK TEGAS pak dan diberhentikan kegiatan sampai ada ijin resmi dari Pemerintah.
Disposisi
Kamis, 09 September 2021 - 10:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 10 September 2021 - 10:06 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Selasa, 14 September 2021 - 15:32 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan laporgub an. Riyadi Soleh tgl 8 September 2021 terkait adanya penambangan ilegal di Desa Bakulan Kec. Cepogo Kab. Boyolali, dapat kami laporkan hal - hal sebagai berikut :
1. Ditemukan kegiatan penggalian menggunakan alat berat (excavator) sejumlah 2 (dua) unit pada koordinat 7' 30" 27.9 LS, 110'32" 58.4 BT;
2. Tidak ditemukan kegiatan pengeluaran material dari lokasi tsb di atas (andesit maupun tanah urug);
3.Klarifikasi dengan Pengelola an.Nugroho bahwa kegiatan tersebut merupakan penataan lahan pertanian dan tidak memiliki izin dsb;
4.Pengelola tsb di atas telah diberikan sosialisasi dan diminta menghentikan kegiatan tsb, untuk kemudian mengurus perizinan yang diperlukan.
Terima kasih