Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN92365658

Rincian Aduan

LGAN92365658

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
17 Jan 2021
0 ditandai
Selamat sore Bapak Ganjar Pranowo. Kami sudah 4 tahun ini tinggal di Perumahan Subsidi Griya Salaam, Guwokajen, Sawit, Boyolali. Sampai hari ini dari pihak Pengembang belum melakukan serah terima fasum dan sosial , sehingga utk tempat ibadah kami membangun swadaya seadanya. Talut drainase perumahan pun masuk ke sawah, dikarenakan talut ambrol. Beberapa blok belum di paving jalannya. Akses jalan masuk kami juga belum jelas. Pihak pengembang seakan tidak bertanggung jawab utk fasum. Beberapa atap rumah roboh karena kualitas bangunan. Kami sudah melakukan pengaduan secara online ke Kemen PUPR tapi hasilnya kami harus diselesaikan dengan pengembang. Padahal utk pengembang sudah tidak ada keterangan kantornya di mana. Dan diselesaikan ke BPKN daerah setempat, padahal Boyolali belum ada kantornya. Mohon solusinya Bapak Gubernur Jawa Tengah yang terhormat. Nasib fasum yg tidak jelas dari pengembang.

Disposisi

Senin, 18 Januari 2021 - 05:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:43 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan yang Saudara sampaikan, Bahwa berdasarkan Permendagri no 9 th 2009 tentang Penyerahan PSU selama PSU belum diserahkan ke Pemkab Boyolali tetap masih Tanggung Jawab dari pihak pengembang. Sehingga untuk lebih cepat efisien dan dekat dalam berkoordinasi, Bapak dapat langsung datang ke kantor  Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Boyolali  Perkantoran Terpadu Kabupaten Boyolali, Alun-Alun Lor Kragilan, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah 57323

 (0276) 320959

 dpkp@boyolalikab.go.id

 

Selesai

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:56 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan yang Saudara sampaikan, Bahwa berdasarkan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI DAERAH selama PSU belum diserahkan ke Pemkab Boyolali tetap masih Tanggung Jawab dari pihak pengembang. Sehingga untuk lebih cepat efisien dan dekat dalam berkoordinasi, Bapak dapat langsung datang ke kantor  Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Boyolali  Perkantoran Terpadu Kabupaten Boyolali, Alun-Alun Lor Kragilan, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah 57323

 (0276) 320959

 dpkp@boyolalikab.go.id