Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN90855529
Rincian Aduan
LGAN90855529
Selesai
Public
laporan pak pada masa PSBB besok tanggal 13 Januari masih ada yang menggelar hajatan besar di desa Jangkungharjo kecamatan Brati terima kasih
Disposisi
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 12 Januari 2021 - 20:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 12 Januari 2021 - 20:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 12 Januari 2021 - 20:55 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara berikut kami sampaikan giat monitoring terhadap giat masyarakat yang masih mengadakan acara pernikahan di wilayah Kecamatan Brati.
A. Waktu :
Hari Rabu, tanggal 13 Januari tahun 2021 pkl. 10.30 s/d 12.00 WIB.
B. Tempat :
1. Ds. Jangkungharjo Rt. 09/01 Kec. Brati Kab. Grobogan.
2. Ds. Jangkungharjo Rt. 01/03 Kec. Brati Kab. Grobogan.
3. Ds. Jangkungharjo Rt. 03/01 Kec. Brati Kab. Grobogan.
C. Identitas Pemilik Hajat :
1. Sukimin, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Ds. Jangkungharjo Rt. 09/01 Kec. Brati Kab. Grobogan.
2. Juremi, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Ds. Jangkungharjo Rt. 01/03. Kec. Brati Kab. Grobogan.
3. Kalimah, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Ds. Jangkungharjo Rt. 03/01 Kec. Brati Kab. Grobogan .
D. Kronologis :
Berdasarkan dari laporan Saudara, bahwa ada masyarakat yang masih melaksanakan acara pernikahan di Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Menyikapi hal tersebut Polsek Brati beserta Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Brati segera melaksanakan pengecekan ke tempat yang dimaksud. Adapun hasil yang di dapatkan adalah :
1. Didapatkan ada 3 tempat yang melaksanakan giat acara pernikahan.
2. Pelaksanaan acara pernikahan hanya melaksanakan Ijab Qobul kemudian langsung selesai.
3. Tamu undangan yang hadir berkisar hanya 20 orang yang berasal dari pihak keluarga.
4. Tidak di dapatkan kerumunan massa yang berlebihan dan pemilik rumah (yang punya hajat) telah mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
5. Tidak di dapatkan adanya hiburan/pentas seni di ketiga tempat yang dimaksud.
E. Tindakan/ langkah-langkah kepolisan yang diambil :
1. Menerima laporan
2. Melaksanakan pengecekan bersama Tim Satgas Covid19 Kecamatan
3. Memberikan himbauan kepada pemilik hajat.
4. Melaporkan hasil kepada pimpinan.
F. Tindak Lanjut :
Memberikan himbauan kepada warga masyarakat bahwa di dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat ini, dilarang untuk menggelar giat acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa untuk cegah penyebaran covid-19.
Demikian elama giat pengecekan berlangsung aman dan kondusif, pihak dari keluarga pemilik khajat dan warga sekitar dapat memahami. Terimakasih.
A. Waktu :
Hari Rabu, tanggal 13 Januari tahun 2021 pkl. 10.30 s/d 12.00 WIB.
B. Tempat :
1. Ds. Jangkungharjo Rt. 09/01 Kec. Brati Kab. Grobogan.
2. Ds. Jangkungharjo Rt. 01/03 Kec. Brati Kab. Grobogan.
3. Ds. Jangkungharjo Rt. 03/01 Kec. Brati Kab. Grobogan.
C. Identitas Pemilik Hajat :
1. Sukimin, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Ds. Jangkungharjo Rt. 09/01 Kec. Brati Kab. Grobogan.
2. Juremi, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Ds. Jangkungharjo Rt. 01/03. Kec. Brati Kab. Grobogan.
3. Kalimah, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Ds. Jangkungharjo Rt. 03/01 Kec. Brati Kab. Grobogan .
D. Kronologis :
Berdasarkan dari laporan Saudara, bahwa ada masyarakat yang masih melaksanakan acara pernikahan di Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Menyikapi hal tersebut Polsek Brati beserta Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Brati segera melaksanakan pengecekan ke tempat yang dimaksud. Adapun hasil yang di dapatkan adalah :
1. Didapatkan ada 3 tempat yang melaksanakan giat acara pernikahan.
2. Pelaksanaan acara pernikahan hanya melaksanakan Ijab Qobul kemudian langsung selesai.
3. Tamu undangan yang hadir berkisar hanya 20 orang yang berasal dari pihak keluarga.
4. Tidak di dapatkan kerumunan massa yang berlebihan dan pemilik rumah (yang punya hajat) telah mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
5. Tidak di dapatkan adanya hiburan/pentas seni di ketiga tempat yang dimaksud.
E. Tindakan/ langkah-langkah kepolisan yang diambil :
1. Menerima laporan
2. Melaksanakan pengecekan bersama Tim Satgas Covid19 Kecamatan
3. Memberikan himbauan kepada pemilik hajat.
4. Melaporkan hasil kepada pimpinan.
F. Tindak Lanjut :
Memberikan himbauan kepada warga masyarakat bahwa di dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat ini, dilarang untuk menggelar giat acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa untuk cegah penyebaran covid-19.
Demikian elama giat pengecekan berlangsung aman dan kondusif, pihak dari keluarga pemilik khajat dan warga sekitar dapat memahami. Terimakasih.