Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN90855529

Rincian Aduan

LGAN90855529

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
12 Jan 2021
0 ditandai
laporan pak pada masa PSBB besok tanggal 13 Januari masih ada yang menggelar hajatan besar di desa Jangkungharjo kecamatan Brati terima kasih

Disposisi

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara berikut kami sampaikan giat monitoring terhadap giat masyarakat yang masih mengadakan acara pernikahan di wilayah Kecamatan Brati.

A. Waktu :
Hari Rabu, tanggal 13 Januari tahun 2021 pkl. 10.30 s/d 12.00 WIB.

B. Tempat :
1. Ds. Jangkungharjo Rt. 09/01 Kec. Brati Kab. Grobogan.
2. Ds. Jangkungharjo Rt. 01/03 Kec. Brati Kab. Grobogan.
3. Ds. Jangkungharjo Rt. 03/01 Kec. Brati Kab. Grobogan.

C. Identitas Pemilik Hajat :
1. Sukimin, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Ds. Jangkungharjo Rt. 09/01 Kec. Brati Kab. Grobogan.
2. Juremi, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Ds. Jangkungharjo Rt. 01/03. Kec. Brati Kab. Grobogan.
3. Kalimah, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Ds. Jangkungharjo Rt. 03/01 Kec. Brati Kab. Grobogan .

D. Kronologis :
Berdasarkan dari laporan Saudara, bahwa ada masyarakat yang masih melaksanakan acara pernikahan di Desa Jangkungharjo Kecamatan  Brati Kabupaten Grobogan. Menyikapi hal tersebut Polsek Brati beserta Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Brati segera melaksanakan pengecekan ke tempat yang dimaksud. Adapun hasil yang di dapatkan adalah :
1. Didapatkan ada 3 tempat yang melaksanakan giat acara pernikahan.
2. Pelaksanaan acara pernikahan hanya melaksanakan Ijab Qobul kemudian langsung selesai.
3. Tamu undangan yang hadir berkisar hanya 20 orang yang berasal dari pihak keluarga.
4. Tidak di dapatkan kerumunan massa yang berlebihan dan pemilik rumah (yang punya hajat) telah mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
5. Tidak di dapatkan adanya hiburan/pentas seni di ketiga tempat yang dimaksud.

E. Tindakan/ langkah-langkah kepolisan yang diambil :
1. Menerima laporan
2. Melaksanakan pengecekan bersama Tim Satgas Covid19 Kecamatan
3. Memberikan himbauan kepada pemilik hajat.
4. Melaporkan hasil kepada pimpinan.

F. Tindak Lanjut :
Memberikan himbauan kepada warga masyarakat bahwa di dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat ini, dilarang untuk menggelar giat acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa untuk cegah penyebaran covid-19.
Demikian elama giat pengecekan berlangsung aman dan kondusif, pihak dari keluarga pemilik khajat dan warga sekitar dapat memahami. Terimakasih.