Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN90447141
Rincian Aduan
LGAN90447141
Verifikasi
Public
Mohon ijin lapor PHK, bapak.
Berdasarkan keputusan manajemen PT Pinnacle Apparels ter.tanggal 25 Juni 2020 yg ditandatangani oleh Mr. Amit Kumar (Direktur);
menutup fasilitas produksi unit 2
(penutupan perusahaan PT Pinnacle Apparels Unit 2) per.tanggal 1 Juli 2020.
PHK sebagaimana dimaksud Pasal 164 ayat (3) UU No 13 Th 2003.
PT Pinnacle Apparels Unit 2 melakukan reorganisasi / restrukturisasi, sebagaimana dimaksud Pasal 31 Peraturan Perusahaan (PP) PT Pinnacle Apparels Unit 1 & 2.
Pekerja diberhentikan dg hormat & diberikan uang pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
PT Pinnacle Apparels Unit 2 melakukan Relokasi, Perubahan Status, Penggabungan dan atau Peleburan ke Unit 3 & Unit 1.
PHK sebagaimana dimaksud Pasal 163 ayat (1) UU No 13 Th 2003.
Maka bersama ini kami tim kuasa pekerja ke.71.orang pekerja PT Pinnacle Apparels Unit 2 memohon-meminta Kpd pihak pengusaha/perusahaan (jajaran direksi & manajemen) PT Pinnacle Apparels :
1. Mr. Deepak Seth (Pemilik)
2. Mr. Rajesh Ajwani (Kepala Direktur)
3. Mr. Amit Kumar (Direktur)
4. Pak. Agung Adi Nugroho (Senior Manager)
5. Pak. Umar Farouq (Personalia PT Pinnacle Apparels Unit 2)
untuk segera membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja & uang penggantian hak kepada ke-71.orang sesuai Pasal 156 ayat (2, 3 & 4) UU No 13 Th 2003.
NB :
Daftar Nama & Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja & Uang Penggantian Hak, terlampirkan.
Namun kemarin Senin 13/7/20 pihak perusahaan kebangetan, karena hanya memberikan tawaran uang taliasih <15% dari 1x ketentuan. Terpaksa pihak pekerja menolak.
Mohon bantuannya bapak & jajarannya, agar pihak perusahaan taat hukum peraturan perundang-undangan yg berlaku, melaksanakan dg penuh tanggung jawab.
Terimakasih.
Salam, hormat kami;
Tim Kuasa Pekerja PT Pinnacle Apparels Unit 2 (ke-71.orang)
Disposisi
Jumat, 17 Juli 2020 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 17 Juli 2020 - 10:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti