Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN90064536

Rincian Aduan

LGAN90064536

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
01 Sep 2021
0 ditandai
Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Mohon maaf , sekedar memberikan saran serta pemberitahuan dari saya bahwa saya mengajukan keberatan terkait transportasi umum yang ada / melewati Kabupaten Temanggung terutama kendaraan berbahan bakar solar/diesel engine walaupun dari peraturan Menteri Perhubungan sudah dijelaskan bahwa usia kendaraan umum trayek dalam provinsi adalah 25 tahun, saya merasa perlu dilakukan uji emisi berkala sesuai dengan pedoman Uni Eropa ( European Union) atau UN (United Nations) tentang pengolahan gas buang kendaraan sebagai upaya menekan produksi gas buang yang menyebabkan efek rumah kaca maupun global warming. Saya melihat kendaraan umum berbahan bakar diesel di Kabupaten Temanggung tidak sesuai standar yang telah diterapkan Uni Eropa. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 02 September 2021 - 10:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Kamis, 02 September 2021 - 10:45 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Selesai

Kamis, 02 September 2021 - 10:45 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Trimakasih informasi Sdr, Terkait Regulasi Pengujian Kend Bermotor  yg saat ini diatur dengan regulasi  Peraturan Menteri Perhubungan No.PM. 133/2015 ttg Pengujian Berkala Kend Bermotor & berlaku secara nasional, terkait usulan sdr. Standar Uji emisi sesuai standar Eropa/UN  Kami teruskan kpd  Ditjen Phb Darat yg berwenang dlm Regulasi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dapat kami sampaikan pula : 1. Penyumbang emisi gas rumah kaca yag utama adalah dari CO ; carbon monoksida dan HC : hidrocarbon kedua senyawa tersebut dihasilkan dari sisa pembakaran untuk jenis engine ber BBM pretalite atau pertamax /bensin bukan engine jenis diesel ber BBM solar karena senyawa solar adalah sulfur masih dibawah CO dan HC
2. Untuk jenis engine diesel saat ini yang resmi dipakai di Indonesia ada 2 jenis yaitu Jenis konvensional dan Common Rail , untuk jenis konvensional uji emisinya berbeda ambang batasnya dengan common rail dan untuk konvesional tidak bisa diterapkan dengan pedoman Euro , sedangkan yang common rail sdh diterapkan uji emisi nya dengan standart Euro, jadi mohon dibedakan standart uji emisi mesin diesel konvesional dengan common Rail 
 
Terimakasih