Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN88931287
Rincian Aduan
LGAN88931287
Verifikasi
Public
Ijin melapor Pak Ganjar..
Di tempat kerja (perusahaan/PT bergerak dibidang jasa ) kami semenjak pandemi ada sistem oglang yg diterapkan. satu hari masuk (dibayar) satu hari libur (tanpa dibayar).. kemarin karyawan menyurati managemen/ surat terbuka, yg isinya
1. sampai kapan sistem kerja oglang diterapkan?
2. sudah kan sesuai dengan uu yg berlaku?
3. minta diadakan sharing antar management dan karyawan untuk mencari solusi
akan tetapi jawaban dari management sistem oglang tetap berjalan karena kondisi pekerjaan lagi sepi serta keuangan perusahaan lagi tidak stabil (bila tidak terima bisa resign)
yang kami ingin tanyakan apakah sudah benar pak sistem oglang tanpa dibayar (upah)? bila mengacu surat edaran mentri no 3 tahun 2020..
untuk kesepakatan belum dioglang tanpa dibayar hanya sepihak ,tanpa apa kesepakatan..
terimakasih mohon jawabanya serta tindakannya pak..
Disposisi
Minggu, 07 November 2021 - 08:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 08 November 2021 - 08:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait