Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN88556522
Rincian Aduan
LGAN88556522
Selesai
Public
Selamat pagi pak, saya mengkordini petani d sbagian desa di purbalingga, dan mereka saya cover dalam program BPJS TK, kemarin pada saat ada warga yang meninggal mau klaim harus ada akta kematian, tetapi pda saat diurus ktanya mnimal 1 minggu bru bisa jdi akta kematiannya pak? apa betul seperti itu prosedurnyn?
terima kasih
Disposisi
Selasa, 25 September 2018 - 13:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Selesai
Jumat, 28 September 2018 - 00:42 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Dapat kami informasikan bahwa Persyaratan klaim jaminan kematian ada sebagai berikut :
1. KTP peserta
2. KTP ahli waris
3. Kartu kepesertaan
4. Kartu Kelurga
5. Surat Kematian
6. Surat ahli waris
7. Buku nikah (bagi ahli waris janda/duda)
Demikian kami sampaikan, Terima Kasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY