Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN88556522

Rincian Aduan

LGAN88556522

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
25 Sep 2018
0 ditandai
Selamat pagi pak, saya mengkordini petani d sbagian desa di purbalingga, dan mereka saya cover dalam program BPJS TK, kemarin pada saat ada warga yang meninggal mau klaim harus ada akta kematian, tetapi pda saat diurus ktanya mnimal 1 minggu bru bisa jdi akta kematiannya pak? apa betul seperti itu prosedurnyn? terima kasih

Disposisi

Selasa, 25 September 2018 - 13:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Selesai

Jumat, 28 September 2018 - 00:42 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Dapat kami informasikan bahwa Persyaratan klaim jaminan kematian ada sebagai berikut : 1. KTP peserta 2. KTP ahli waris 3. Kartu kepesertaan 4. Kartu Kelurga 5. Surat Kematian 6. Surat ahli waris 7. Buku nikah (bagi ahli waris janda/duda) Demikian kami sampaikan, Terima Kasih

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY