Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN87924426
Rincian Aduan
LGAN87924426
Selesai
Public
Lampiran
Astaghfirullah... Uang Taliasih dari PT Pinnacle Apparels terlalu kebangetan 😠tidak mempertimbangkan nasib kaum pekerja. Keuntungan perusahaan unit 1 & 2 dipakai untuk ekspansi ke unit 3, tapi Pekerja unit 2 tdk diberikan uang pesangon,dll yg seharusnya diterima Pekerja. Padahal kami ke-70.orang hanya minta 80% dari 1x ketentuan, juga bisa kami turunkan lagi sedikit. Mohon bantuannya untuk kaum pekerja yg sdh mengabdikan dirinya hingga puluhan tahun untuk membesarkan & menguntungkan perusahaan. TerimakasihðŸ™ðŸ¤²ðŸ»
Disposisi
Jumat, 31 Juli 2020 - 16:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:39 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kasus di perusahaan tsb sesuaui dg UU no 2 tahun 2004 dan Permenaker no 17 tahun 2014 merupakan kewenangan Mediator Kota Semarang karena kasus tsb terjadi di perush yg lokasinya ada di wilayah Kota Semarang, silahkan saudara bisa melaporkan kasus tersebut ke Disnaker Kota Semarang. Terimakasih
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 05:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai.