Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN87924426

Rincian Aduan

LGAN87924426

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
31 Jul 2020
0 ditandai
Astaghfirullah... Uang Taliasih dari PT Pinnacle Apparels terlalu kebangetan 😭 tidak mempertimbangkan nasib kaum pekerja. Keuntungan perusahaan unit 1 & 2 dipakai untuk ekspansi ke unit 3, tapi Pekerja unit 2 tdk diberikan uang pesangon,dll yg seharusnya diterima Pekerja. Padahal kami ke-70.orang hanya minta 80% dari 1x ketentuan, juga bisa kami turunkan lagi sedikit. Mohon bantuannya untuk kaum pekerja yg sdh mengabdikan dirinya hingga puluhan tahun untuk membesarkan & menguntungkan perusahaan. Terimakasih🙏🤲🏻

Disposisi

Jumat, 31 Juli 2020 - 16:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:39 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:50 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Kasus di perusahaan tsb sesuaui dg UU no 2 tahun 2004 dan Permenaker no 17 tahun 2014 merupakan kewenangan Mediator Kota Semarang karena kasus tsb terjadi di perush yg lokasinya ada di wilayah Kota Semarang, silahkan saudara bisa melaporkan kasus tersebut ke Disnaker Kota Semarang. Terimakasih

Selesai

Selasa, 01 September 2020 - 05:34 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai.