Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN87664265

Rincian Aduan

LGAN87664265

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
20 May 2020
0 ditandai
Pak Ganjar yang terhormat saya mau melaporkan bahwa penyaluran bantuan sosial bg warga terdampak covid 19 di Desa Tegowanu kulon kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan banyak yang tidak tepat sasaran, mohon kiranya untuk dilakukan cek lapangan krn banyak warga yg sangat membutuhkan justru tidak menerima bantuan apapun... mohon dengan sangat pak.

Disposisi

Rabu, 20 Mei 2020 - 04:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 15:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Apabila terlewat, silahkan ajukan susulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa.Terimakasih.

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 15:32 WIB

Kabupaten Grobogan

  Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Apabila terlewat, silahkan ajukan susulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa.Terimakasih.