Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN82704963

Rincian Aduan

LGAN82704963

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 Aug 2020
0 ditandai
assalammualaikum... slmat pagi bapak/ibu semoga kita semua dalam keadaan sehat.aamiin. Ibu/Bapak.sblumnya saya mhon maaf.saya sdh 5th bkrja di sebuah cv.pd akhir maret sampai awal juni cb sempat ttp krn corona.dan pd saat yg bersamaan saya jg melahirkan.sampai skrng status saya cuti.awal agustus kmren bpjs tk saya dinonaktifkan oleh perusahaan.yg saya tanyakan apakah saya berhak mndptkn blt karyawan?.trm ksh atas penjelasannya

Disposisi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Selasa, 08 September 2020 - 19:32 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Ibu Peserta BPJamsostek Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, BSU diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan memiliki gaji dibawah 5juta dan aktif sampai dengan bulan Juni. Jika ibu termasuk dalam kategori tersebut maka termasuk sebagai yang berhak menerima BSU. Untuk lebih jelas dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat atau melalui Call Center kami di 175, Terima Kasih

Progress

Selasa, 08 September 2020 - 19:32 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Ibu Peserta BPJamsostek Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, BSU diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan memiliki gaji dibawah 5juta dan aktif sampai dengan bulan Juni. Jika ibu termasuk dalam kategori tersebut maka termasuk sebagai yang berhak menerima BSU. Untuk lebih jelas dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat atau melalui Call Center kami di 175, Terima Kasih

Selesai

Selasa, 08 September 2020 - 19:32 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Ibu Peserta BPJamsostek Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, BSU diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan memiliki gaji dibawah 5juta dan aktif sampai dengan bulan Juni. Jika ibu termasuk dalam kategori tersebut maka termasuk sebagai yang berhak menerima BSU. Untuk lebih jelas dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat atau melalui Call Center kami di 175, Terima Kasih