Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN82704963
Rincian Aduan
LGAN82704963
Selesai
Public
assalammualaikum...
slmat pagi bapak/ibu semoga kita semua dalam keadaan sehat.aamiin.
Ibu/Bapak.sblumnya saya mhon maaf.saya sdh 5th bkrja di sebuah cv.pd akhir maret sampai awal juni cb sempat ttp krn corona.dan pd saat yg bersamaan saya jg melahirkan.sampai skrng status saya cuti.awal agustus kmren bpjs tk saya dinonaktifkan oleh perusahaan.yg saya tanyakan apakah saya berhak mndptkn blt karyawan?.trm ksh atas penjelasannya
Disposisi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Selasa, 08 September 2020 - 19:32 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Ibu Peserta BPJamsostek
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, BSU diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan memiliki gaji dibawah 5juta dan aktif sampai dengan bulan Juni. Jika ibu termasuk dalam kategori tersebut maka termasuk sebagai yang berhak menerima BSU. Untuk lebih jelas dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat atau melalui Call Center kami di 175, Terima Kasih
Progress
Selasa, 08 September 2020 - 19:32 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Ibu Peserta BPJamsostek
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, BSU diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan memiliki gaji dibawah 5juta dan aktif sampai dengan bulan Juni. Jika ibu termasuk dalam kategori tersebut maka termasuk sebagai yang berhak menerima BSU. Untuk lebih jelas dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat atau melalui Call Center kami di 175, Terima Kasih
Selesai
Selasa, 08 September 2020 - 19:32 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Ibu Peserta BPJamsostek
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, BSU diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan memiliki gaji dibawah 5juta dan aktif sampai dengan bulan Juni. Jika ibu termasuk dalam kategori tersebut maka termasuk sebagai yang berhak menerima BSU. Untuk lebih jelas dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat atau melalui Call Center kami di 175, Terima Kasih