Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN82365594
Rincian Aduan
LGAN82365594
Lampiran
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 11:30 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 10:09 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 05 Juni 2020 - 11:34 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa dan setiap penerima bantuan tidak boleh double/ganda dalam penerimaan bantuan sosialnya.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Bago Kec. Kradenan Kab. Grobogan bahwa pelapor sudah terdaftar di DTKS an. Bapaknya Suyatman, sedangkan istrinya juga sudah mendapat bantuan PKH, serta juga telah mendapat bantuan RTLH.
Selesai
Jumat, 05 Juni 2020 - 11:34 WIBKabupaten Grobogan