Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN82052868
Rincian Aduan
LGAN82052868
Selesai
Public
assalamualikum pak
saya sajito, warga ds.kramat kec.penawangan kab.grobagan.
sekitar 2014 di sekitar rumah orang tua saya selalu kekuruangan air jika musim kemarau
karena untuk pompa air sudah tidak mampu untuk mengambil air tanah
kebtulan bapak dan 3 orang tetangga saya puya ide untuk menggunakan sible air,untuk mengambil air tanah
karena sible cukup besar penggunaan daya listrik dan biaya pembangunannya,
maka bapak saya berencana untuk menyalurkan ke warga sekitar dan menarik iuran bulanan untuk biaya listrik dan perawatan
selama ini tidak ada masalah dan iuran dari warga juga lancar dan cukup untuk biaya perawatan dan listrik
tapi beberapa bulan lalu 1 dari 4 anggota ingin keluar dan ingin bangunan di bongkar dan sumur di tutup
jadi timbul masalah,kemudian 3 anggota lain termasuk bapak saya rapat dan memutuskan untuk melanjutkan penyalura air ke warga
dengan pindah lokasi dan membuat sumur baru
yang jadi masalah dan pertanyaan saya, apakah harus ada ijin agar kedepannya tidak terjadi masalah?
bapak saya sudah konsultasi ke lurah,tapi lurah di arahkan ke kecamatan dan kecamatan tidak bisa memutuskan.
menurut bapak gimana? mengingat ini pengambilan air tanah cuma sekala kecil karena untuk warga sekitar dan di dasari bukan untuk bisnis
Apakah perlu ijin ke semarang di layanan satu pintu?
mengingat kekeringan jika tidak dieksekusi secepatnya.
Disposisi
Kamis, 19 September 2019 - 23:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Selesai
Jumat, 20 September 2019 - 08:36 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
wajib berizin Bapak, silahkan ajukan izin sumur di DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah sesuai ceklist yg telah kami berikan
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU