Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN82052868

Rincian Aduan

LGAN82052868

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 Sep 2019
0 ditandai
assalamualikum pak saya sajito, warga ds.kramat kec.penawangan kab.grobagan. sekitar 2014 di sekitar rumah orang tua saya selalu kekuruangan air jika musim kemarau karena untuk pompa air sudah tidak mampu untuk mengambil air tanah kebtulan bapak dan 3 orang tetangga saya puya ide untuk menggunakan sible air,untuk mengambil air tanah karena sible cukup besar penggunaan daya listrik dan biaya pembangunannya, maka bapak saya berencana untuk menyalurkan ke warga sekitar dan menarik iuran bulanan untuk biaya listrik dan perawatan selama ini tidak ada masalah dan iuran dari warga juga lancar dan cukup untuk biaya perawatan dan listrik tapi beberapa bulan lalu 1 dari 4 anggota ingin keluar dan ingin bangunan di bongkar dan sumur di tutup jadi timbul masalah,kemudian 3 anggota lain termasuk bapak saya rapat dan memutuskan untuk melanjutkan penyalura air ke warga dengan pindah lokasi dan membuat sumur baru yang jadi masalah dan pertanyaan saya, apakah harus ada ijin agar kedepannya tidak terjadi masalah? bapak saya sudah konsultasi ke lurah,tapi lurah di arahkan ke kecamatan dan kecamatan tidak bisa memutuskan. menurut bapak gimana? mengingat ini pengambilan air tanah cuma sekala kecil karena untuk warga sekitar dan di dasari bukan untuk bisnis Apakah perlu ijin ke semarang di layanan satu pintu? mengingat kekeringan jika tidak dieksekusi secepatnya.

Disposisi

Kamis, 19 September 2019 - 23:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Selesai

Jumat, 20 September 2019 - 08:36 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

wajib berizin Bapak, silahkan ajukan izin sumur di DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah sesuai ceklist yg telah kami berikan

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU