Rincian Aduan : LGAN81018749

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 09 Oct 2018

Galian golongan C Yth Bapak Gubernur jateng dengan ini saya mengadukan perihal golongan Galian C yang berada di wil kab.demak....dengan ini saya menyampaikan banyakNya galian C liar di area persawahan yang tidak menghiraukan perijinan dan dampak lingkungan akibat galian golongan C dipersawahan maupun diluar persawahan yang terletak di dukuh manyar ds mangunjiwan kec demak kota kabupaten demak dan Pekerjaan embung irigasi persawahan yang tanahNya diperjual belikan ke masyarakat yang terletak di ds blerong kec guntur kabupaten demak. Mohon untuk segera ditindak lanjuti terkait persoalan tersebut dikarenakan sudah ada unsur pengerusakan lingkungan.Saya ucapkan terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 09 Oktober 2018 - 16:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 10 Oktober 2018 - 07:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Rabu, 10 Oktober 2018 - 07:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Berikut disampaikan hasil peninjauan lapangan oleh Tim Dinas ESDM Jateng di Desa Mangunjiwan, Kecamatan Demak dan Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Demak sbb : A. Lokasi Desa Mangunjiwan Kec Demak dan sekitarnya 1. Di Desa Mangunjiwan tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan. 2. Ditemukan lahan bekas penambangan tanah sawah di Desa Sukodono, Kecamatan Demak (disebelah Desa Mangunjiwan) pada koordinat S 6° 52’ 27,34” E 110° 36’ 22,58” dengan luas +0,5 Ha;. 3.Saat ini di lokasi tidak ada kegiatan penambangan menggunakan alat berat, namun di sekitar Desa Sukodono ditemukan lokasi penambangan secara manual oleh masyarakat sekitar. 4. Material tersebut dijual ke sekitar desa Sukodono dengan harga Rp40.000,- per rit;. B. Di lokasi Desa Blerong, Kecamatan Guntur, 1. Di lokasi tersebut dtemukan pembuatan embung desa pada koordinat S 6° 53’ 47,44” E 110° 33’ 02,12” dengan luas +1,5 Ha. 2. Dari keterangan Kepala Desa Blerong, bahwa pembuatan embung tersebut menggunakan dana swadaya masyarakat; 3. Untuk operasional alat berat dan dump truck, serta pendanaan lain berasal dari iuran masyarakat dan perangkat desa Blerong. 4. Material yg terbongkar diangkut keluar lokasi dan dimanfaatkan untuk pengurugan lapangan desa, sekolah/madrasah, balai desa, pondok pesantren, makam, dan sebagian besar material disposal ditempatkan di sekitar tanggul sungai Blerong untuk mengantisipasi terjadinya banjir saat musim hujan. 5. Dari informasi Kepala Desa dan warga serta penanggungjawab lapangan, tidak ada material yg dibawa keluar desa Blerong untuk diperjualbelikan. Terima kasih.