Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN79996741

Rincian Aduan

LGAN79996741

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
17 Mar 2021
0 ditandai
Assalamualaikum Pak Ganjar. Perkenalkan saya Yuhana Megie Kumalasari dari Pati Jawa Tengah. dulu saya bekerja di RSUP dr. Kariadi terhitung dari bulan januari tahun 2015 sampai september 2020. saya memutuskan resign dengan alasan untuk mengasuh anak dirumah yang berumur 3,5 tahun yang dari lahir saya tinggal bolak balik pati-semarang. permasalahan saya adalah ijazah dan SIK saya ditahan rumah sakit sehingga saya tidak bisa bekerja ditemapat lain/ tempat domisili saya saat ini. dan untuk menebus ijazah dan sik saya diharuskan mebayar pinalty sebesar Rp.39.185.000 yang saya dengan sangat sadar tidak mampu menebus biaya tersebut diatas dikarenakan dampak pandemi covid 19 saat ini. menurut SE-GUBERNUR Jawa Tengah No.560/0019350 Tentang Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Perusahaan nomor 2B poin 4 dijelaskan bahwa penahanan ijazah dibatasi waktunya maksimal 2 tahun sedangkan saya mengabdi sudah lebih dari 5 tahun dan selama saya mengabdi tidak pernah mebuat kesalahan. Demikian laporan saya, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

Disposisi

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 31 Maret 2021 - 15:27 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Rabu, 14 April 2021 - 14:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih untuk konfirmasi penyelesaian permasalahannya,.

Selesai

Rabu, 14 April 2021 - 14:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai