Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN79565454

Rincian Aduan

LGAN79565454

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
04 Sep 2021
0 ditandai
Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Saya mengucapkan terima kasih atas balasan dan penjelasan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Mohon maaf saya ada pertanyaan dari laporan saya sebelumnya sekaligus untuk menjawab pertanyaan dalam benak saya. Bagaimana kebijakan Kementerian Perhubungan/Dinas Perhubungan dalam memberikan izin lolos uji emisi pada kendaraan angkutan barang maupun umum tahun produksi dibawah 2015 terlepas dari sisi ekonomi? Dikarenakan saya telah membaca artikel milik Ichda Maulidya Tahun 2019 terkait penerapan kebijakan Euro 4 bagi kendaraan diesel pada tahun 2021. Apakah kendaraan diesel konvensial berusia kurang dari 25 tahun masih tetap diperbolehkan jalan? Apakah akan ada peraturan menteri perhubungan terbaru untuk menyikapi hal tersebut? Apakah ada referensi yang bisa saya baca? Terima kasih banyak.

Disposisi

Sabtu, 04 September 2021 - 11:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 06 September 2021 - 10:43 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Selesai

Senin, 06 September 2021 - 10:44 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

terimakasih atas pertanyaannya, mohon izin menyampaikan sebagai berikut :
1. Kebijakan Pemerintah terkait uji emisi kendaraan lama/konvensional :
    a. Sesuai PM LH no. 5 tahun 2006 dengan ambang batas sbb : 
        - Untuk GVW kurang dari 3,5 ton kebawah untuk BBM Solar max 40 % HSU (Hartridge Smoke Unit) atau   setara dengan kandungan timbal dalam solar
         - Untuk GVW lebih dari 3,5 ton max 70 % HSU (Hartridge Smoke Unit) atau   setara dengan kandungan timbal dalam solar
    b. PM Perhubungan No. 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 
    c. PM Perhubungan No. 30 tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
    d. PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
2. Untuk Kendaraan  usia di bawah 25 tahun untuk jenis Injection konvesional selama lulus uji berkala dan didalamnya ada uji emis gas buang dan masih memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam PM LH diatas tadi dan masih memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai PP No. 55 tahun 2012 jika lulus kesimpulannya masih diperbolehkan.
3. Jika sauadara menulis artikel atau siapapun atau menulis kajian penelitian selama sifatnya positif dan membangun monggo saja 
4. Jika sauadara ingin tahu referensi lainya saudara bisa membaca referensi lain : UU No. 22 tahun 2009, UU No. 11 tahun 2020 ttg UU Cipta Kerja malah lebih tebal monggo, PP No. 30 th. 2021 ttg Penyelenggaraan Bidang LLAJ.
 
 
untuk informasi lebih lanjut tentang penelitian atau tugas akhir monggo sdr bisa mengajukan surat permohonan penelitian/tugas akhir kepala dinas perhubungan provinsi jawa tengah melalui email kami: perhubungan@jatengprov.go.id , terimakasih