Rincian Aduan : LGAN78287923

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 27 Apr 2020

Pak Ganjar Pranowo saya telah mendengarkan pidato bapak tentang restrukturisasi kredit yg disepakati dgn OJK pertanggal 16 april 2020 yg disetujui ada 72.699 nasabah dengan dana 6.8 trilyun. Dan kesempatan ini saya (sebagai rakyat yg terdampak covid 19) mau menanyakan dana 6.8 trilyun itu berupa bantuan dr pemerintah apa dana pengajuan nasabah ke bank maupun leasing??? Dan jika dana itu dikeluarkan oleh pemetintah untuk membantu rakyat yg tetkena dampak covid 19 ke bank dan leasing kenapa saya masih dikenakan angsuran dengan bunga diatas 11% persen dan menambah waktu lama kreditnya. yang saya maksud diatas itu saya mengurus restrukturisasi kredit di FIF ungaran cabang salatiga pertanggal 2 april 2020 sampai sekarang belum ada jawaban... dan saya masih keberatan atas peraturan FIF ungaran cabang salatiga hanya memberikan keringanan penambahan masa kredit dengan bunga diatas 11 %, terus yg dimaksud bantuan dana 6.7 trilyun yg sudah diacc pak Ganjar sama OJK pertanggal 16 april 2020 dana 6.8 trilyun itu tdk diperuntukkan rakyat yg terdampak covid 19 pak. Mohon informasinya yang falid... suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 27 April 2020 - 20:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 28 April 2020 - 20:34 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak FIF supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:11 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:11 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466