Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN77813790

Rincian Aduan

LGAN77813790

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
14 Sep 2021
0 ditandai
Selamat pagi. Mau menanyakan perihal informasi tentang boleh atau tidaknya masyarakat mengadakan kegiatan yang bersifat berkerumun. Seperti yang akan saya sampaikan karena di wilayah tetangga saya tepatnya Dusun Ngrawan, Ngunggahan,Eromoko. masyarakat sudah mengadakan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan seperti senam setiap sore tanpa masker di dalam rumah hingga tak terlihat bahwa ada kegiatan dari jalan sekaligus mengundang mentor senam dari wilayah lain,arisan sudah di mulai. Jadi pertanyaan nya apakah kegiatan tersebut memang benar di perbolehkan oleh pemerintah? mengingat saya bertanya kepada aparat setempat katanya tidak apa apa

Disposisi

Selasa, 14 September 2021 - 10:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Jumat, 17 September 2021 - 08:19 WIB

Kabupaten Wonogiri

Selesai

Jumat, 03 Juni 2022 - 11:58 WIB

Kabupaten Wonogiri

Menyusul semakin membaiknya situasi pandemi, pemerintah mulai melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat sebagai transisi dari pandemi ke endemi. Yang terbaru, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mengingat saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19, sehingga potensi penularan itu tetap ada.

Karenanya, ada beberapa ketentuan yang tetap harus diperhatikan masyarakat agar situasi ini tetap terkendali. Masyarakat yang diperbolehkan lepas masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat. Sementara bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta dan orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek, diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan.