Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN77813790
Rincian Aduan
LGAN77813790
Disposisi
Selasa, 14 September 2021 - 10:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 17 September 2021 - 08:19 WIBKabupaten Wonogiri
Selesai
Jumat, 03 Juni 2022 - 11:58 WIBKabupaten Wonogiri
Menyusul semakin membaiknya situasi pandemi, pemerintah mulai melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat sebagai transisi dari pandemi ke endemi. Yang terbaru, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mengingat saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19, sehingga potensi penularan itu tetap ada.
Karenanya, ada beberapa ketentuan yang tetap harus diperhatikan masyarakat agar situasi ini tetap terkendali. Masyarakat yang diperbolehkan lepas masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat. Sementara bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta dan orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek, diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan.