Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN76279339
Rincian Aduan
LGAN76279339
Selesai
Public
selamat siang pak gubernur.. saya mencabut aduan saya tanggal 26 Nov 2021 tentang penjaringan perangkat desa, mohon maaf atas kekurangfahaman saya .terima kasih
Disposisi
Senin, 29 November 2021 - 14:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Senin, 29 November 2021 - 14:35 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Senin, 29 November 2021 - 14:36 WIBKabupaten Sragen
kami sampaikan hasil koordinasi dg Camat Tanon sbb :
Kronologi :
1. Tgl 19 Nop pengumuman hasil sekeksi oleh panitia desa
2. Tgl 20 nop ada bbrp calon mengadu, yg diadukan keabsahan sertifikat Kursus dr calon yg rangking 1 ( Fathul Jalal).
3. Tgl 22 nop, sy bentuk tim verifikasi ke LPK yg mengeluarkan sertifikat. ( sesuai Perbub no 10/2018 ttg petunjuk pelks Perda no 8/2017 ttg Perangkat Desa, ayat 5 Camat kewajiban buat Rekomendasi, tim rekom punya tugas :
Melakukan penelitian dan pencernatan thdp proses pengangkatan perangkat desa, meliputi : persyaratan calon, proses penjaringan penyaringan, penyusunan peringkat hasil seleksi calon ( foto terlampir)
4. Tgl 23 nop penyerahan hasil verifikasi tim ke Panitia Desa.(terlampir).
5. Utk memenuhi unsur keadilan semua calon diverifikasi oleh Panitia desa ( sisanya 6 calon), tgl 24 nop
7. Tgl 25 nop disampaikan hasil verfikasi oleh Panitia Desa dan sekaligus hitung ulang, karena ada bbrp sertifikat yg tdk memenuhi kreteria kursus. Sehingga hasil akir berubah yg hitung awal rangking 1 stlh hitung ulang jadi rangking 2, yg hitung awal rangking 2 waktu di hitung ulang jadi rangking 1.
Data pendukung terlampir
1. Tgl 19 Nop pengumuman hasil sekeksi oleh panitia desa
2. Tgl 20 nop ada bbrp calon mengadu, yg diadukan keabsahan sertifikat Kursus dr calon yg rangking 1 ( Fathul Jalal).
3. Tgl 22 nop, sy bentuk tim verifikasi ke LPK yg mengeluarkan sertifikat. ( sesuai Perbub no 10/2018 ttg petunjuk pelks Perda no 8/2017 ttg Perangkat Desa, ayat 5 Camat kewajiban buat Rekomendasi, tim rekom punya tugas :
Melakukan penelitian dan pencernatan thdp proses pengangkatan perangkat desa, meliputi : persyaratan calon, proses penjaringan penyaringan, penyusunan peringkat hasil seleksi calon ( foto terlampir)
4. Tgl 23 nop penyerahan hasil verifikasi tim ke Panitia Desa.(terlampir).
5. Utk memenuhi unsur keadilan semua calon diverifikasi oleh Panitia desa ( sisanya 6 calon), tgl 24 nop
7. Tgl 25 nop disampaikan hasil verfikasi oleh Panitia Desa dan sekaligus hitung ulang, karena ada bbrp sertifikat yg tdk memenuhi kreteria kursus. Sehingga hasil akir berubah yg hitung awal rangking 1 stlh hitung ulang jadi rangking 2, yg hitung awal rangking 2 waktu di hitung ulang jadi rangking 1.
Data pendukung terlampir
Selesai
Senin, 29 November 2021 - 14:36 WIBKabupaten Sragen
kami sampaikan hasil koordinasi dg Camat Tanon sbb :
Kronologi :
1. Tgl 19 Nop pengumuman hasil sekeksi oleh panitia desa
2. Tgl 20 nop ada bbrp calon mengadu, yg diadukan keabsahan sertifikat Kursus dr calon yg rangking 1 ( Fathul Jalal).
3. Tgl 22 nop, sy bentuk tim verifikasi ke LPK yg mengeluarkan sertifikat. ( sesuai Perbub no 10/2018 ttg petunjuk pelks Perda no 8/2017 ttg Perangkat Desa, ayat 5 Camat kewajiban buat Rekomendasi, tim rekom punya tugas :
Melakukan penelitian dan pencernatan thdp proses pengangkatan perangkat desa, meliputi : persyaratan calon, proses penjaringan penyaringan, penyusunan peringkat hasil seleksi calon ( foto terlampir)
4. Tgl 23 nop penyerahan hasil verifikasi tim ke Panitia Desa.(terlampir).
5. Utk memenuhi unsur keadilan semua calon diverifikasi oleh Panitia desa ( sisanya 6 calon), tgl 24 nop
7. Tgl 25 nop disampaikan hasil verfikasi oleh Panitia Desa dan sekaligus hitung ulang, karena ada bbrp sertifikat yg tdk memenuhi kreteria kursus. Sehingga hasil akir berubah yg hitung awal rangking 1 stlh hitung ulang jadi rangking 2, yg hitung awal rangking 2 waktu di hitung ulang jadi rangking 1.
Data pendukung terlampir
1. Tgl 19 Nop pengumuman hasil sekeksi oleh panitia desa
2. Tgl 20 nop ada bbrp calon mengadu, yg diadukan keabsahan sertifikat Kursus dr calon yg rangking 1 ( Fathul Jalal).
3. Tgl 22 nop, sy bentuk tim verifikasi ke LPK yg mengeluarkan sertifikat. ( sesuai Perbub no 10/2018 ttg petunjuk pelks Perda no 8/2017 ttg Perangkat Desa, ayat 5 Camat kewajiban buat Rekomendasi, tim rekom punya tugas :
Melakukan penelitian dan pencernatan thdp proses pengangkatan perangkat desa, meliputi : persyaratan calon, proses penjaringan penyaringan, penyusunan peringkat hasil seleksi calon ( foto terlampir)
4. Tgl 23 nop penyerahan hasil verifikasi tim ke Panitia Desa.(terlampir).
5. Utk memenuhi unsur keadilan semua calon diverifikasi oleh Panitia desa ( sisanya 6 calon), tgl 24 nop
7. Tgl 25 nop disampaikan hasil verfikasi oleh Panitia Desa dan sekaligus hitung ulang, karena ada bbrp sertifikat yg tdk memenuhi kreteria kursus. Sehingga hasil akir berubah yg hitung awal rangking 1 stlh hitung ulang jadi rangking 2, yg hitung awal rangking 2 waktu di hitung ulang jadi rangking 1.
Data pendukung terlampir