Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN75296471

Rincian Aduan

LGAN75296471

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
08 Sep 2021
0 ditandai
Laporan: RT 1 kelurahan sambiroto kecamatan tembalang semarang meminta iuran 12 bulan sekaligus pada saat mau meminta surat pengantar RT Saya barusan menikah dan saya mau pindah rumah di tempat tinggal baru dalam 1 kota beda kecamatan . Ktp saya semarang timur dan suami saya gajahmungkur sesuai alamat ortu kita masing2.  kt awalnya ke dispenduk kec gajah mungkur untuk keluar kk dari ortu kita. Dan itu sudah berhasil. Kemudian sebelumnya saya sudah pernah melihat edukasi tiktok dari Prof Zudan mentri Dukcapil apabila mengurus dokumen kependudukan atau pindah dalam 1 kota sudah tidak memerlukan kembali surat pengantar RT RW kelurahan asal mengurus di dispenduk. Tp berbeda ternyata kenyataan di lapangan . Setelah saya mendapat SURAT KETERANGAN PINDAH dari kec Gajahmungkur dan SEMARANG TIMUR kt lgs ke dispenduk di TEMBALANG . Lalu pejabat di kec Tembalang tersebut tetap meminta surat dari kelurahan. Padahal sya sudah menunjukkan video Prof Zudan tsb. Tapi merka menjawab seperti ini Jika perpindahan memang tidak perlu surat pengantar akan tetapi jika kedatangan tetap harus pakai surat pengantar supaya dicetak ktp dan kk di tempat tersebut. Lalu saya pun pergi ke kelurahan Sambiroto disana juga diminta surat keterangan dari RT RW. Lalu saya meminta surat keterangan RT RW . Di perumahan saya belum terbentuk RT RW nya masih ikut RT RW kampung depan perumahan. Rt nya meminta iuran 25 rb per bulan x 12 bulan langsung untuk warga perumahan kami. Pertanyaan saya 1 . Apa bedanya pindah dan datang ? Kan sama2 dari tempat A ke B Dan ada juga di edukasi Prof Zudan bahwa apabila pindah dalam 1 kabupaten tidak memerlukan Surat keterangan pindah namun apabila dari luar kabupaten baru memerlukan surat ket pindah. 2. Apakah ada iuran RT ? Di perumahan saya belum terbentuk RT. Dan masih ikut RT kampung depan perumahan. Dan RT meminta uang iuran 25 rb x 12 bln sekaligus. apakah etis meminta iuran 12 bulan sekaligus .

Disposisi

Rabu, 08 September 2021 - 11:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 September 2021 - 04:45 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Progress

Jumat, 10 September 2021 - 01:52 WIB

Kota Semarang

Diproses

Selesai

Jumat, 17 September 2021 - 01:24 WIB

Kota Semarang

Selesai