Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN74886676
KOTA SEMARANG, 28 Dec 2021
assalamualaikum pak gubernur.saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI jl.kawasan industri candi blok 11 a no.7 semarang.ingin melaporkan pelanggaran yang di lakukan perusahaan tersebut..1.jam kerja di perusahaan tersebut di mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam,tanpa ada perhitungan lembur. 2. gaji yang kami terima masih di bawah umk semarang kota.untuk itu kami mohon bantuan dari bapak gubernur untuk menindak tegas perusahaan tersebut..demikian laporan ini.kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI,berharap besar kepada bapak gubernur untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut..sekian dan terima kasih.
Disposisi
Selasa, 28 Desember 2021 - 10:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 Desember 2021 - 08:57 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI