Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN74886676
Rincian Aduan
LGAN74886676
Selesai
Public
assalamualaikum pak gubernur.saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI jl.kawasan industri candi blok 11 a no.7 semarang.ingin melaporkan pelanggaran yang di lakukan perusahaan tersebut..1.jam kerja di perusahaan tersebut di mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam,tanpa ada perhitungan lembur. 2. gaji yang kami terima masih di bawah umk semarang kota.untuk itu kami mohon bantuan dari bapak gubernur untuk menindak tegas perusahaan tersebut..demikian laporan ini.kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI,berharap besar kepada bapak gubernur untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut..sekian dan terima kasih.
Disposisi
Selasa, 28 Desember 2021 - 10:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 29 Desember 2021 - 08:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:16 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas ketenagakerjaan kami dari satwasker wilayah semarang telah menindaklanjuti dengan hasil sbb:
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:16 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai