Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN74279199

Rincian Aduan

LGAN74279199

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 Jun 2020
0 ditandai
untuk mendaftar kIS yang PBI apa harus terdaftar dulu d DTKS

Disposisi

Jumat, 19 Juni 2020 - 13:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:21 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidan mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga perlu untuk pengajuan ke Dinas Sosial sebagai Lembaga yang mengelola DTKS.

Progress

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:21 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidan mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga perlu untuk pengajuan ke Dinas Sosial sebagai Lembaga yang mengelola DTKS.

Selesai

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:21 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidan mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga perlu untuk pengajuan ke Dinas Sosial sebagai Lembaga yang mengelola DTKS.