Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN74279199
Rincian Aduan
LGAN74279199
Selesai
Public
untuk mendaftar kIS yang PBI apa harus terdaftar dulu d DTKS
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 13:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:21 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidan mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga perlu untuk pengajuan ke Dinas Sosial sebagai Lembaga yang mengelola DTKS.
Progress
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:21 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidan mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga perlu untuk pengajuan ke Dinas Sosial sebagai Lembaga yang mengelola DTKS.
Selesai
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:21 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidan mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga perlu untuk pengajuan ke Dinas Sosial sebagai Lembaga yang mengelola DTKS.