Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN73236272

Rincian Aduan

LGAN73236272

Selesai Public
KOTA SEMARANG
11 May 2021
0 ditandai
lapor perusahaan nakal (PT PantjaTunggal Knitting Mill), perusahaan tersebut tidak membayar upah karyawan secara maksimal dengan alasan (mendadak) ada peribahan perhitungan lembur, yang mana tidak ada informasi sebelumnya

Verifikasi

Selasa, 11 Mei 2021 - 02:13 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Disposisi

Selasa, 11 Mei 2021 - 08:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Progress

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:25 WIB

Kota Semarang

Diproses

Selesai

Minggu, 30 Januari 2022 - 07:51 WIB

Kota Semarang

Selesai