Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN73236272
Rincian Aduan
LGAN73236272
Selesai
Public
lapor perusahaan nakal (PT PantjaTunggal Knitting Mill), perusahaan tersebut tidak membayar upah karyawan secara maksimal dengan alasan (mendadak) ada peribahan perhitungan lembur, yang mana tidak ada informasi sebelumnya
Topik
Verifikasi
Selasa, 11 Mei 2021 - 02:13 WIBKota Semarang
Diverifikasi
Disposisi
Selasa, 11 Mei 2021 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Progress
Kamis, 17 Juni 2021 - 07:25 WIBKota Semarang
Diproses
Selesai
Minggu, 30 Januari 2022 - 07:51 WIBKota Semarang
Selesai