Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN72850290
KABUPATEN DEMAK, 10 Sep 2019
Yth, Gubernur Jateng Bp. Ganjar. sesuai PERMENTAN RI No.67/PERMENTAN/SM.050/12/2016. Lampiran I Bab II. B.Penumbuhan Poktan 3.b.Proses Penumbuhan Poktan 4)Pengurus Poktan d)tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa. Demi pemanfaatan, ketaatan dan tertib aturan: mohon untuk pengurus gapoktan di desa Banjarsari kecamatan Gajah kabupaten Demak diadakan pergantian pengurus karena kepengurusannya masih dijabat oleh pamong desa dan PNS( menjabatnya sudah lama sekali). Atas perhatiannya saya ucapkan, matur nuwun pak.
Disposisi
Kamis, 12 September 2019 - 12:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 September 2019 - 16:28 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 08:37 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 08:37 WIB
Kabupaten Demak