Rincian Aduan : LGAN72850290

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 10 Sep 2019

Yth, Gubernur Jateng Bp. Ganjar. sesuai PERMENTAN RI No.67/PERMENTAN/SM.050/12/2016. Lampiran I Bab II. B.Penumbuhan Poktan 3.b.Proses Penumbuhan Poktan 4)Pengurus Poktan d)tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa. Demi pemanfaatan, ketaatan dan tertib aturan: mohon untuk pengurus gapoktan di desa Banjarsari kecamatan Gajah kabupaten Demak diadakan pergantian pengurus karena kepengurusannya masih dijabat oleh pamong desa dan PNS( menjabatnya sudah lama sekali). Atas perhatiannya saya ucapkan, matur nuwun pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini