Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN71886825
Rincian Aduan
LGAN71886825
Selesai
Public
mohon ijin lapor pak gub.... permohonan KIP untuk anak saya
Topik
Disposisi
Minggu, 15 Agustus 2021 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 16 Agustus 2021 - 09:02 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Senin, 16 Agustus 2021 - 12:14 WIBKabupaten Klaten
Syarat pengajuan mendapatkan biasiswa Program Indonesia Pintar ( PIP )
1. Siswa memiliki KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) atau
2. Orang tua siswa memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) atau
3. Orang tua siswa memiliki Kartu PKH atau
4. Anak Yatim/ Piatu / Yatim piatu
5. Siswa yg menjadi korban
- bencana alam
- PHK orang tuanya
- Korban pelecehan seksual shg anak menjadi anak seorang ibu..
Data tsb di input di DAPODIK nya sekolah..Pusat yg akan mengambil data tsb..
Pemberian beasiswa tergantung kuota pusat ( sesuai dana yg ada di pusat )
pengajuan langsung ke Sekolahan, nanti data akan di input di Dapodik sekolah untuk selanjutnya data akan di ambil oleh Pusat.
pengajuan langsung ke Sekolahan, nanti data akan di input di Dapodik sekolah untuk selanjutnya data akan di ambil oleh Pusat.