Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN71886825

Rincian Aduan

LGAN71886825

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
15 Aug 2021
0 ditandai
mohon ijin lapor pak gub.... permohonan KIP untuk anak saya

Disposisi

Minggu, 15 Agustus 2021 - 09:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 16 Agustus 2021 - 09:02 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya

Selesai

Senin, 16 Agustus 2021 - 12:14 WIB

Kabupaten Klaten

Syarat pengajuan mendapatkan biasiswa Program Indonesia Pintar ( PIP )
1. Siswa memiliki KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) atau
2. Orang tua siswa memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) atau
3. Orang tua siswa memiliki Kartu PKH atau
4. Anak Yatim/ Piatu / Yatim piatu
5. Siswa yg menjadi korban
 - bencana alam
-  PHK orang tuanya
-  Korban pelecehan seksual shg anak menjadi anak seorang ibu..
Data tsb di input di DAPODIK nya sekolah..Pusat yg akan mengambil data tsb..
Pemberian beasiswa tergantung kuota pusat ( sesuai dana yg ada di pusat )

pengajuan langsung ke Sekolahan, nanti data akan di input di Dapodik sekolah untuk selanjutnya data akan di ambil oleh Pusat.